Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2025/PN Bjn BRI Cabang Cepu Unit Padangan 1.S. Nurul Kholifatul Ulum
2.Donny Zakaria
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Cepu Unit Padangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1S. Nurul Kholifatul Ulum
2Donny Zakaria
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.432.566,00
Petitum

I.             Primair :

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. 93185757/3786/06/22 tertanggal 10 Juni 2022

3.            Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 7.432.566,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah);

4.            Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 1704/Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro atas nama S. Nurul Kholifatul Ulum dengan luas 645 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 1434/Banjarjo/2021 tanggal 12 Agustus 2021;

5.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 7.432.566,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1704/Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro atas nama S. Nurul Kholifatul Ulum dengan luas 645 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 1434/Banjarjo/2021 tanggal 12 Agustus 2021, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Fiat Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

6.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak