Dakwaan |
Pada Hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 pukul 03.30 Wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari Masyarakat ada kelompok perguruan yang sedang melakukan konvoi di Gg. Baeno II Mlaten Jl. Lisman Kel. Campurejo Kab. Bojonegoro, Masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersebut, saksi langsung mengecek ke lokasi, saksi mendapati bebeorang yang berkelompok-kelompok sedang melakukan konvoi, selanjutnya saksi melakukan pemberhentian dan pemeriksaan, kemudian saksi mendapati miras jenis Arak bali yg disimpan di jok motor,selanjutnya saksi menanyakan kepada Sdr. EROS SAPUTRA dan mengakui bahwa miras tersebut miliknya yg baru saja dia beli untuk dijual kembali, petugas Polri menanyakan kepada Sdr. EROS SAPUTRA dan yang bersangkutan mengakui membeli miras dari Kota Surabaya dengan harga Rp. 18.000,- / 600 Mililiter menjual dengan harga Rp. 40.000,- per Botol , selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut. |