Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2025/PN Bjn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BOJONEGORO - Unit Bubulan 1.SISYATNO
2.PARMI
3.MARSUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BOJONEGORO - Unit Bubulan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SISYATNO
2PARMI
3MARSUM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.825.954,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.            Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 682 dengan luas 1.832 m?2; atas nama Marsum yang terletak di Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

4.            Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar

?             Tunggakan pokok             : Rp.    65.863.000,00

?             Tunggakan Bunga             : Rp.    13.791.082,00

?             Denda/penalty : Rp.       3.171.872,00

 

?             Total Kewajiban : Rp.    82.825.954,00

(Delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah)

 

Apabila TERGUGAT I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 682 dengan luas 1.832 m?2; atas nama Marsum yang terletak di Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada TERGUGAT I;

5.            Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 682 dengan luas 1.832 m?2; atas nama Marsum yang terletak di Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 00751/BARENG/2014 tanggal 12 Mei 2014;;

6.            Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak