Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk CABANG BOJONEGORO | TOHA NUR KHOMARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 107.380.452,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1036 dengan luas 114 m?2; atas nama Toha Nur Khomari yang terletak di Sidomulyo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya. 4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar ? Tunggakan pokok : Rp. 86.074.078,00 ? Tunggakan Bunga : Rp. 21.306.374,00 ? Denda/penalty : Rp. 0,00
? Total Kewajiban : Rp. 107.380.452,00 (Seratus tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1036 dengan luas 114 m?2; atas nama Toha Nur Khomari yang terletak di Sidomulyo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 1036 dengan luas 114 m?2; atas nama Toha Nur Khomari yang terletak di Sidomulyo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 00428/Sidomulyo/2020 tanggal 12 Juni 2020; 6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |