Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | BRI Cabang Cepu Unit Purwosari | 1.Eko Cahyono 2.Siti Masriatun |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 21 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 40.817.248,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. 108662560/3840/12/23 tertanggal 07 Desember 2023; 3. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 40.817.248,- (empat puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertpikiat Hak Milik (SHM) No. 2104/Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Siti Masriatun dengan luas 230 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 2023/Kuniran/2022 tanggal 02 Desember 2022; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 40.817.248,- (empat puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2104/Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Siti Masriatun dengan luas 230 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 2023/Kuniran/2022 tanggal 02 Desember 2022, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |