Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
56/Pdt.P/2025/PN Bjn | RISMA DEWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan bahwa Akta lahir anak Pemohon yang semula tercatat di akta kelahiran Nomor 3522-LT-30042012-0222 atas nama Raka Bagus Fahreza lahir di Bojonegoro pada tanggal 08 Juni 2020 anak kesatu laki-laki dari ayah Rozikin dan ibu Risma Dewi, diperbaiki menjadi Raka Bagus Fahreza lahir di Bojonegoro 31 Desember 2018; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bojonegoro Untuk mencatat dicatatan didalam akta kelahiran Nomor 3522-LT-30042012-0222 atas nama Raka Bagus Fahreza lahir di Bojonegoro pada tanggal 08 Juni 2020 anak kesatu laki-laki dari ayah Rozikin dan ibu Risma Dewi, diperbaiki menjadi Raka Bagus Fahreza lahir di Bojonegoro 31 Desember 2018 dan selanjutnya untuk dicatat di dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |