Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus-LH/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH SAMIJAN Alias PAK SAM Alias PERUNG  Bin ROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 170/Pid.Sus-LH/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2850 /M.5.16.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIJAN Alias PAK SAM Alias PERUNG  Bin ROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                                            P. 29      

              “ UNTUK KEADILAN “

 

          SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM- 39/M.5.16.3/Eku.2/11/2025

 

A. Identitas  :

        

Nama lengkap

:

SAMIJAN Alias PAK SAM Alias PERUNG  Bin ROTO.

Tempat lahir

:

Bojonegoro.

Umur/tanggal lahir

:

51 Tahun/ 13 Oktober 1974.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kenongorejo Rt.07 Rw.02 Desa Sambongrejo Kec. Gondang Kab. Bojonegoro.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani.

Pendidikan

:

SMP.

 

B.  Penahanan :                                         :  Rutan.      

     Penyidik                                             : Sejak tgl. 13 September 2025 s/d tgl. 02 Oktober 2025.   

     Perpanjangan PU                             : Sejak tgl. 03 Oktober 2025 s/d tgl. 11 Nopember 2025.

     Jaksa / PU                                          : Sejak tgl. 11 Nopember 2025 s/d tgl. 30 Nopember 2025.

 

C.  Dakwaan :

 

Pertama :

      

  -------- Bahwa    Terdakwa SAMIJAN Alias PAK SAM Alias PERUNG  Bin ROTO  bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO)   pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Kawasan Hutan Petak 160 F2 RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro  yang masuk wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro  atau setidak-tidaknya  masih   di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro,   “Dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 12 huruf b , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “    yang dilakukan  oleh   terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-     Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa akan pergi  ke ladang dengan tujuan untuk membersihkan ladang, lalu bertemu dengan  Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) yang sedang minum kopi di Warung Mak Lik yang berada di Dusun Kenongorejo Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro, lalu Sdr. JUWITO Alias CORO berteriak kepada terdakwa, ” AYO GOLEK KAYU NENG ALAS “ (ayo mencari kayu di hutan), kemudian terdakwa berhenti di warung tersebut, lalu dr. JUWITO mengajak terdakwa, Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) pergi kerumahnya untuk mengambil peralatan yang akan dipergunakan untuk menebang pohon jati yang berupa 1 (satu) buah gergaji panjang, 3 (tiga) buah gergaji pendek dan 1 (satu) buah bendo  ;

-     Bahwa selanjutnya  Terdakwa  bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) pergi ke Kawasan Hutan Petak 160 F2 RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro untuk mencari kayu jati yang akan di tebang,   kemudian ada 4 (empat) pohon  kayu jati yang layak untuk ditebang, lalu Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO),  Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO), Sdr SUYOTO (DPO) dan terdakwa secara bergantian   dengan menggunakan gergaji panjang menebang 54 (empat) pohon kayu jati tersebut, hingga akhirnya 4 (empat)  pohon kayu jati tersebut  berhasil ditebang, lalu PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan  Sdr SUYOTO (DPO) dengan menggunakan gergaji panjang secara bergantian memotong pohon kayu jati yang telah roboh tersebut dengan ukuran panjang 2 (dua), sementara terdakwa  dengan menggunakan gergaji pendek membersihkan ranting-ranting  pohon hingga pohon tersebut  berbentuk gelondong tanpa ranting ;

-     Bahwa selanjutnya sekira jam 14.15 Wib, saksi SALEH BUDIONO selaku Asper BKPH Gondang, saksi MARJITO selaku KRPH Sukun, saksi YUDI selaku Polhut RPH Sukun dan saksi SUBOWO EDI selaku Polhut RPH Sukun  sedang melakukan patroli rutin dan para saksi tersebut mendengar ada pohon yang roboh, kemudian para saksi melakukan pengintaian dan mendapatkan adanya kegiatan  penebangan pohon kayu jati yang dilakukan oleh terdakwa     bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) dan begitu petugas mendekati lokasi penebangan kayu jati tersebut, akhirnya   terdakwa dan dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO)  melarikan diri ;

-     Bahwa barang bukti batang kayu jati  sebanyak 4 (empat)  batang  yang berhasil diamankan oleh petugas RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro  tersebut  adalah sebagai berikut :  

-      1 (satu) batang  jati bentuk gelondong panjang 210 cm dengan diameter 23 cm, kubikasi 0,090000 M3 ;

-      1 (satu) batang kayu jati bentuk  gelondong panjang 210 cm  diameter 22 cm, kubikasi 0,080000 M3 ;

-      1 (satu) batang kayu jati  bentuk gelondong panjang 210 cm  diameter 25 cm, kubikasi 0,100000 M3 ;

-      1 (satu) batang kayu jati  bentuk gelondong panjang 190 cm  diameter 24 cm, kubikasi 0,090000 M3 ;

Sehingga total kubikasi batang kayu jati tersebut berjumlah 0,360000 M3.

-     Bahwa terdakwa bersama-sama dengan  bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) melakukan penebangan pohon  kayu jati di    Kawasan Hutan Petak 160 F2 RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro   yang masuk wilayah Bojonegoro  yang masuk wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro   tanpa adanya Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat ;

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan  terdakwa bersama-sama dengan  bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO), menyebabkan RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro telah mengalami kerugian sebesar Rp 1.649.430,00 ( satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah).

 

  ------- Perbuatan   Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Perusakan Hutan  jo Pasal 37 Angka 12 Undang – Undang RI  Nomor 6 Tahun 2023  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang – Undang RI  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP---------------------------

 

Atau

 

Kedua :

 

-------- Bahwa    Terdakwa SAMIJAN Alias PAK SAM Alias PERUNG  Bin ROTO  bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO)   pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Kawasan Hutan Petak 160 F2 RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro  yang masuk wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro  atau setidak-tidaknya  masih   di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro,   “Dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 12 huruf c, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “    yang dilakukan  oleh   terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-     Bahwa awalnya  pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa akan pergi  ke ladang dengan tujuan untuk membersihkan ladang, lalu bertemu dengan  Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) yang sedang minum kopi di Warung Mak Lik yang berada di Dusun Kenongorejo Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro, lalu Sdr. JUWITO Alias CORO berteriak kepada terdakwa, ” AYO GOLEK KAYU NENG ALAS “ (ayo mencari kayu di hutan), kemudian terdakwa berhenti di warung tersebut, lalu dr. JUWITO mengajak terdakwa, Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) pergi kerumahnya untuk mengambil peralatan yang akan dipergunakan untuk menebang pohon jati yang berupa 1 (satu) buah gergaji panjang, 3 (tiga) buah gergaji pendek dan 1 (satu) buah bendo  ;

-     Bahwa selanjutnya  Terdakwa  bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) pergi ke Kawasan Hutan Petak 160 F2 RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro untuk mencari kayu jati yang akan di tebang,   kemudian ada 4 (empat) pohon  kayu jati yang layak untuk ditebang, lalu Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO),  Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO), Sdr SUYOTO (DPO) dan terdakwa secara bergantian   dengan menggunakan gergaji Panjang dengan sengaja telah  menebang 54 (empat) pohon kayu jati tersebut, hingga akhirnya 4 (empat)  pohon kayu jati tersebut  berhasil ditebang, lalu PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan  Sdr SUYOTO (DPO) dengan menggunakan gergaji panjang secara bergantian memotong pohon kayu jati yang telah roboh tersebut dengan ukuran panjang 2 (dua), sementara terdakwa  dengan menggunakan gergaji pendek membersihkan ranting-ranting  pohon hingga pohon tersebut  berbentuk gelondong tanpa ranting ;

-     Bahwa selanjutnya sekira jam 14.15 Wib, saksi SALEH BUDIONO selaku Asper BKPH Gondang, saksi MARJITO selaku KRPH Sukun, saksi YUDI selaku Polhut RPH Sukun dan saksi SUBOWO EDI selaku Polhut RPH Sukun  sedang melakukan patroli rutin dan para saksi tersebut mendengar ada pohon yang roboh, kemudian para saksi melakukan pengintaian dan mendapatkan adanya kegiatan  penebangan pohon kayu jati yang dilakukan oleh terdakwa     bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) dan begitu petugas mendekati lokasi penebangan kayu jati tersebut, akhirnya   terdakwa dan dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO)  melarikan diri ;

-     Bahwa barang bukti batang kayu jati  sebanyak 4 (empat)  batang  yang berhasil diamankan oleh petugas RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro  tersebut  adalah sebagai berikut :  

-      1 (satu) batang  jati bentuk gelondong panjang 210 cm dengan diameter 23 cm, kubikasi 0,090000 M3 ;

-      1 (satu) batang kayu jati bentuk  gelondong panjang 210 cm  diameter 22 cm, kubikasi 0,080000 M3 ;

-      1 (satu) batang kayu jati  bentuk gelondong panjang 210 cm  diameter 25 cm, kubikasi 0,100000 M3 ;

-      1 (satu) batang kayu jati  bentuk gelondong panjang 190 cm  diameter 24 cm, kubikasi 0,090000 M3 ;

Sehingga total kubikasi batang kayu jati tersebut berjumlah 0,360000 M3.

-     Bahwa terdakwa bersama-sama dengan  bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO) melakukan penebangan pohon  kayu jati di    Kawasan Hutan Petak 160 F2 RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro   yang masuk wilayah Bojonegoro  yang masuk wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro   tanpa dilengkapi ijin yang sah ;

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan  terdakwa bersama-sama dengan  bersama-sama dengan Sdr. JUWITO Alias CORO (DPO), Sdr. PRIANTO Alias SIRENG (DPO) dan Sdr. SUYOTO (DPO), menyebabkan RPH Sukun BKPH Gondang KPH Bojonegoro telah mengalami kerugian sebesar Rp 1.649.430,00 ( satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah).

 

  ------- Perbuatan   Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Perusakan Hutan  jo Pasal 37 Angka 12 Undang – Undang RI  Nomor 6 Tahun 2023  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang – Undang RI  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP---------------------------

 

 

 

                                                                                        Bojonegoro,  19  Nopember  2025

                                                                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                          DEKRY WAHYUDI, SH    

                                                                   JAKSA MADYA NIP. 19740416.199303.1.004

 

 

 

                                                                                                                        

Pihak Dipublikasikan Ya