Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Bjn DEWI LESTARI, SH Abu Tholib bin Rusman (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1455 /M.5.16.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abu Tholib bin Rusman (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P - 29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT  DAKWAA2

NO. REG. PERK : PDM-  21/M.5.16.3/Enz.1/5/2025

 

A.   

IDENTITAS Terdakwa

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

Abu Tholib bin Rusman (alm)

 

 

Nomor Identitas/NIK

:

3523111410940001

 

 

Tempat Lahir

:

Tuban

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

30 tahun/14 Oktober 1994

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Simo Krajan Desa Simo RT.02 RW.02 Kecamatan Soko Kabupaten Tuban

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

belum bekerja

 

 

Pendidikan

:

Mts (lulus)

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:

 

 

1.

Penangkapan                  

:

Tgl.27-3-2025

 

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Tgl.28-3-2025  s/d  Tgl.16-4-2025

 

-

Perpanjangan PU

:

Tgl.17-4-2025   s/d  Tgl.26-5-2025

 

-

Penuntut Umum

:

Tgl.20-5-2025   s/d  Tgl.   8-6-2025

 

-

Perpanjangan Ketua PN

:

-

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

-

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik /Penuntut Umum

:

-

C.

DAKWAAN  :

 

 

 

Kesatu :

           Bahwa  terdakwa  Abu Tholib bin Rusman (alm) pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gang masuk Perumahan Bojonegoro Residen jalan Veteran Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi  dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara antara lain sebagai  berikut  :

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 18.30 WIB  terdakwa Abu Tholib berkenalan dengan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi binti Ruslan melalui akun Facebook, selanjutnya saksi  Susi Nur Cahyanti alias Silvi memberi tahukan pada terdakwa kalau saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi lagi “Gabut” (bosan), selanjutnya terdakwa Abu Tholib langsung menawari Pil berlogo LL atau biasa disebut Pil LL dan saat itu saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi menerima tawaran terdakwa tersebut, kemudian saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi menyuruh terdakwa membawakan Pil berlogo LL yang ditawarkan oleh terdakwa ke Bojonegoro.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa menghubungi temannya yaitu Sdr.Wawan (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/III/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 29 Maret 2025) melalui pesan Whatshapp dengan kata-kata  “Onok nggak barange” (Ada ndak barangnya) dan dijawab oleh Sdr.Wawanono” (ada), lalu terdakwa bilang pada Sdr.Wawan  “Aku butuh rong tik” (saya butuh dua tik), dan dijawab “Iyo tak siapne” (Iya saya siapkan), setelah itu terdakwa dan Sdr.Wawan janjian ketemuan/COD di pinggir jalan didaerah Kupang Kota Surabaya.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar jam 20.30 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr.Wawan (DPO) di pinggir jalan di daerah Kupang Kota Surabaya lalu terdakwa langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian pil berlogo LL pada Sdr.Wawan lalu Sdr.Wawan memberikan Pil berlogo LL sebanyak 2 (dua) Tik @berisi 10 (sepuluh) butir pada terdakwa, selanjutnya pil berlogo LL yang dbeli oleh terdakwa dari Sdr.Wawan tersebut disimpan oleh terdakwa di gudang milik orang.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar jam  08.00 WIB terdakwa  dihubungi oleh saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi menanyakan Pil LL yang dipesannya dan terdakwa mengatakan kalau sudah ada dan masih disimpan oleh terdakwa, lalu saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi menyuruh terdakwa agar cepat mengantarkannya ke Bojonegoro lalu dijawab terdakwa sabar dulu aku masih kerja belum libur”.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam 14.00 WIB saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi menghubungi terdakwa melalui pesan Whatshapp bilang jika terdakwa PHP (Pemberi Harapan Palsu) dan terdakwa membalas kalau terdakwa tidak PHP, karena barangnya sudah ada dan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  mengirim pesan lagi “Ndang rene”, (Cepat kesini), lalu terdakwa membalas ya nanti dulu pulang kerja langsung ke Bojonegoro”, dan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  membalas ya saya tunggu di Terminal Bojonegoro”.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam  16.00 WIB terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna Ungu No.pol terpasang : L- 8796- DH milik terdakwa menuju ke Bojonegoro, dan sesampainya di dekat pintu keluar Terminal Bojonegoro terdakwa berhenti lalu beli kopi sambil memberitahu pada saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  tentang posisi terdakwa dan  saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  memberitahu jika masih di salon, selanjutnya saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  mengirim pesan lagi pada terdakwa “sudah OTW di gang dekat pintu keluar Terminal Bojonegoro”, lalu terdakwa mencari saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  dan akhirnya ketemu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam 19.45 WIB  pada saat terdakwa dan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  bertemu  di Gang Perumahan Bojonegoro Residen jalan Veteran Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro tepatnya di samping utara Hotel Nirwana Bojonegoro, terdakwa Abu Tholib langsung memberi Pil berlogo LL saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  sebanyak  1 (satu) bungkus palstik klip kecil/tik yang berisikan 10 (sepuluh) butir lalu saksi  Susi Nur Cahyanti alias Silvi  memberi uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian pil berlogo LL pada terdakwa Abu Tholib.
  • Bahwa saat mengedarkan pil LL pada saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi tersebut terdakwa Abu Tholib telah mendapatkan keuntungan uang sekitar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam 20.00 WIB pada saat terdakwa dan saksi  Susi Nur Cahyanti alias Silvi  masih berada di gang Perumahan Bojonegoro Residen jalan Veteran Desa Sukorejo Bojonegoro, tiba-tiba  terdakwa Abu Tholib dan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi dihampiri oleh beberapa petugas dari satuan Reskoba Polres Bojonegoro diantaranya Bripka Regan Junefin, SH dan Briptu Sugiharto Tri Pratama, SH dan setelah saksi petugas menginterogasi terdakwa dan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi, selanjutnya saksi petugas langsung melakukan penggeledahan pada saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  dan menemukan 1 (satu) bungkus palstik klip kecil/tik yang berisikan 10 (sepuluh) butir Pil berlogo LL dan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi mengaku mendapat Pil LL tersebut membeli dari terdakwa dengan harga sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada diri terdakwa Abu Tholib saksi petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisi  7 (tujuh) butir Pil berlogo LL yang dibeli dari Sdr. Wawan (DPO) dan uang tunai sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah uang pembelian Pil LL dari saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi, selanjutnya terdakwa Abu Tholib dan beberapa barang yang ada kaitanya dengan perkara tersebut dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebagaimana pendapat Ahli Bidang Farmasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro bahwa pil berlogo LL (Pil LL) yang diedarkan oleh terdakwa Abu Tholib bin Rusman tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk golongan obat keras dan pabrikannya juga sudah tidak ada, serta terdakwa tidak memiliki ijin edar dari Badan POM sehingga terdakwa tidak boleh mengedarkan pil LL tersebut, namun terdakwa masih bisa mendapatkan dan mengedarkannya, sehingga menurut Ahli bahwa pil berlogo LL tersebut telah diproduksi oleh seseorang dari industri sendiri dan itu bersifat illegal karena tidak ada ijin edar dari Pemerintah.
  • Bahwa terdakwa Abu Tholib bin Rusman telah mengedarkan Sediaan Farmasi  berupa pil berlogo LL (Pil LL)  yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, serta khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan tanpa memiliki  ijin edar dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA LABORATORIS KRIMINALISTIK NO.LAB. : 02981/ NOF/2025 tanggal 14 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Komisaris Polisi HANDI PURWANTO, ST, jabatan PS Kepala sub bidang Narkoba pada  Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim. 2. Pembina TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt jabatan Kaur Narkoba sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim. 3. Penata FILANTARI CAHYANI, A. Md, Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, Barang bukti Nomor : 09208/2025/NOF yang diterima/diperiksa berupa 17 (tujuh belas) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto + 3,089 gram dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Abu Tholib bin Rusman dan milik saksi Susi Nurcahyani,  dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 09208/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02981/NOF/2025 tanggal 14 April 2025, barang bukti No.Lab : 09208/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 15 (lima belas) butir berat netto + 2.699 gram.

              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

atau

 Kedua :

              Bahwa  terdakwa  Abu Tholib bin Rusman (alm) pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gang masuk Perumahan Bojonegoro Residen jalan Veteran Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait  sediaan farmasi berupa  Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara antara lain sebagai  berikut  :

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 18.30 WIB  terdakwa Abu Tholib berkenalan dengan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi binti Ruslan melalui akun Facebook, selanjutnya saksi  Susi Nur Cahyanti alias Silvi memberi tahukan pada terdakwa kalau saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi lagi “Gabut” (bosan), selanjutnya terdakwa Abu Tholib langsung menawari Pil berlogo LL atau biasa disebut Pil LL dan saat itu saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi menerima tawaran terdakwa tersebut, kemudian saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi menyuruh terdakwa membawakan Pil berlogo LL yang ditawarkan oleh terdakwa ke Bojonegoro.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa menghubungi temannya yaitu Sdr.Wawan (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/III/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 29 Maret 2025) melalui pesan Whatshapp dengan kata-kata  “Onok nggak barange” (Ada ndak barangnya) dan dijawab oleh Sdr.Wawanono” (ada), lalu terdakwa bilang pada Sdr.Wawan  “Aku butuh rong tik” (saya butuh dua tik), dan dijawab “Iyo tak siapne” (Iya saya siapkan), setelah itu terdakwa dan Sdr.Wawan janjian ketemuan/COD di pinggir jalan didaerah Kupang Kota Surabaya.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar jam 20.30 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr.Wawan (DPO) di pinggir jalan di daerah Kupang Kota Surabaya lalu terdakwa langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian pil berlogo LL pada Sdr.Wawan lalu Sdr.Wawan memberikan Pil berlogo LL sebanyak 2 (dua) Tik @berisi 10 (sepuluh) butir pada terdakwa, selanjutnya pil berlogo LL yang dbeli oleh terdakwa dari Sdr.Wawan tersebut disimpan oleh terdakwa di gudang milik orang.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar jam  08.00 WIB terdakwa  dihubungi oleh saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi menanyakan Pil LL yang dipesannya dan terdakwa mengatakan kalau sudah ada dan masih disimpan oleh terdakwa, lalu saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi menyuruh terdakwa agar cepat mengantarkannya ke Bojonegoro lalu dijawab terdakwa sabar dulu aku masih kerja belum libur”.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam 14.00 WIB saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi menghubungi terdakwa melalui pesan Whatshapp bilang jika terdakwa PHP (Pemberi Harapan Palsu) dan terdakwa membalas kalau terdakwa tidak PHP, karena barangnya sudah ada dan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  mengirim pesan lagi “Ndang rene”, (Cepat kesini), lalu terdakwa membalas ya nanti dulu pulang kerja langsung ke Bojonegoro”, dan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  membalas ya saya tunggu di Terminal Bojonegoro”.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam  16.00 WIB terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna Ungu No.pol terpasang : L- 8796- DH milik terdakwa menuju ke Bojonegoro, dan sesampainya di dekat pintu keluar Terminal Bojonegoro terdakwa berhenti lalu beli kopi sambil memberitahu pada saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  tentang posisi terdakwa dan  saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  memberitahu jika masih di salon, selanjutnya saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  mengirim pesan lagi pada terdakwa “sudah OTW di gang dekat pintu keluar Terminal Bojonegoro”, lalu terdakwa mencari saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  dan akhirnya ketemu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam 19.45 WIB  pada saat terdakwa dan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  bertemu  di Gang Perumahan Bojonegoro Residen jalan Veteran Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro tepatnya di samping utara Hotel Nirwana Bojonegoro, terdakwa Abu Tholib langsung memberi Pil berlogo LL saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  sebanyak  1 (satu) bungkus palstik klip kecil/tik yang berisikan 10 (sepuluh) butir lalu saksi  Susi Nur Cahyanti alias Silvi  memberi uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian pil berlogo LL pada terdakwa Abu Tholib.
  • Bahwa saat mengedarkan pil LL pada saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi tersebut terdakwa Abu Tholib telah mendapatkan keuntungan uang sekitar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam 20.00 WIB pada saat terdakwa dan saksi  Susi Nur Cahyanti alias Silvi  masih berada di gang Perumahan Bojonegoro Residen jalan Veteran Desa Sukorejo Bojonegoro, tiba-tiba  terdakwa Abu Tholib dan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi dihampiri oleh beberapa petugas dari satuan Reskoba Polres Bojonegoro diantaranya Bripka Regan Junefin, SH dan Briptu Sugiharto Tri Pratama, SH dan setelah saksi petugas menginterogasi terdakwa dan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi, selanjutnya saksi petugas langsung melakukan penggeledahan pada saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi  dan menemukan 1 (satu) bungkus palstik klip kecil/tik yang berisikan 10 (sepuluh) butir Pil berlogo LL dan saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi mengaku mendapat Pil LL tersebut membeli dari terdakwa dengan harga sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada diri terdakwa Abu Tholib saksi petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisi  7 (tujuh) butir Pil berlogo LL yang dibeli dari Sdr. Wawan (DPO) dan uang tunai sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah uang pembelian Pil LL dari saksi Susi Nur Cahyanti alias Silvi, selanjutnya terdakwa Abu Tholib dan beberapa barang yang ada kaitanya dengan perkara tersebut dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebagaimana pendapat Ahli Bidang Farmasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro bahwa pil berlogo LL (Pil LL) yang diedarkan oleh terdakwa Abu Tholib bin Rusman tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk golongan obat keras dan pabrikannya juga sudah tidak ada, serta terdakwa tidak memiliki ijin edar dari Badan POM sehingga terdakwa tidak boleh mengedarkan pil LL tersebut, namun terdakwa masih bisa mendapatkan dan mengedarkannya, sehingga menurut Ahli bahwa pil berlogo LL tersebut telah diproduksi oleh seseorang dari industri sendiri dan itu bersifat illegal karena tidak ada ijin edar dari Pemerintah.
  • Bahwa terdakwa Abu Tholib bin Rusman bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang kefarmasian yang terkait sediaan farmasi berupa  Obat keras dalam hal ini pil berlogo LL, akan tetapi terdakwa masih berusaha untuk mendapatkan dan mengedarkannya meskipun tanpa melalui prosedur atau tatacara yang dibenarkan dan terdakwa juga tidak  memiliki  ijin  dari pejabat yang berwenang dalam melakukan kegiatan kefarmasian tersebut.
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA LABORATORIS KRIMINALISTIK NO.LAB. : 02981/ NOF/2025 tanggal 14 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Komisaris Polisi HANDI PURWANTO, ST, jabatan PS Kepala sub bidang Narkoba pada  Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim. 2. Pembina TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt jabatan Kaur Narkoba sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim. 3. Penata FILANTARI CAHYANI, A. Md, Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, Barang bukti Nomor : 09208/2025/NOF yang diterima/diperiksa berupa 17 (tujuh belas) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto + 3,089 gram dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Abu Tholib bin Rusman dan milik saksi Susi Nurcahyani,  dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 09208/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02981/NOF/2025 tanggal 14 April 2025, barang bukti No.Lab : 09208/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 15 (lima belas) butir berat netto + 2.699 gram.

             Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 436 ayat (1) ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

                 

                                                                                                             Bojonegoro, 28 Mei 2025

                                                                                                                   PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                   DEWI LESTARI, SH.

                                                                                        JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

Pihak Dipublikasikan Ya