Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
71/Pdt.P/2025/PN Bjn | AHMAD SYIHABUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama anak, Dan tanggal) pada akta kelahiran (Pemohon) No. No. 07943/T/2003 tertanggal 30 Agustus 2003 dari ACHMAD SIHABUDDIN menjadi AHMAD SYIHABUDDIN Dan tanggal Lahir dari DELAPAN BELAS menjadi DELAPAN; 3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro; 4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |