Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Bjn SUKISNO, SH SUKMA ARIADI BIN JAYADI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1351 /M.5.16.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKISNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKMA ARIADI BIN JAYADI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.SUKMA ARIADI BIN JAYADI (alm)
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

 

“ UNTUK KEADILAN “

P- 29

  SURAT    DAKWAAN

NO.REG.PER : PDM-  .19/M.5.16.3 /Enz.2/ 05/2025. 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

SUKMA ARIADI BIN JAYADI (alm)

Tempat lahir

:

Tuban

Umur/tanggal lahir

:

33 tahun/ 10 Mei 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Dusun Krajan Rt.003 Rw.003 Desa Sembung Kec. Parengan Kab. Tuban.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Jualan

Pendidikan

:

SMP

 

B. PENAHANAN                 :

Ditahan oleh Penyidik

:

30  Maret 2025 s/d 18 April  2025

Rutan

Diperpanjang oleh JPU

:

19 April 2025 s/d  28 Mei  2025

Rutan

Ditahan JPU

:

08  Mei   2025 s/d 27 Mei  2025

Rutan

C. DAKWAAN

KESATU.

 

      Bahwa  terdakwa SUKMA ARIADI BIN JAYADI (alm) pada hari  Sabtu  tanggal 29  Maret 2025 sekitar Jam . 21.00. Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu lain  dalam bulan Maret  2025 bertempat di Parkiran Terminal Bus Rajekwesi Kab. Bojonegoro di Jl. Veteran Desa Sukorejo Kec.  Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “ Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah di buka dan di beri  Nomor bukti  : 09209/2025/NOF.-    20 (dua puluh )  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto +   3,7744 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa SUKMA ARIADI BIN JAYADI (alm).

 

Kesimpulan:

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  Nomor : 09209/2025/NOF ,--   seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifennidil HC1  mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,  tetapi termasuk daftar Obat Keras.

 

Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang,tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 yo pasal 138 (2), (3) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

      Bahwa  terdakwa SUKMA ARIADI BIN JAYADI (alm) pada hari  Sabtu  tanggal 29  Maret 2025 sekitar Jam . 21.00. Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu lain  dalam bulan Maret  2025 bertempat di Parkiran Terminal Bus Rajekwesi Kab. Bojonegoro di Jl. Veteran Desa Sukorejo Kec.  Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap  Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada  waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar jam.15.30 WIB terdakwa dihubungi saksi SUSI NUR CAHYATI alias SERLI melalui DM aplikasi TIKtok dengan maksud untuk berkenalan selanjutnya terdakwa dengan saksi SUSI NUR CAHYATI alias SERLI sering komonikasi melaui aplikasi WA, selanjutnya  saksi SUSI NUR CAHYATI alias SERLI  untuk mencrikan PIL LLlalu terdakwa memberitahu kalua uang milik saksi SUSI NUR CAHYATI alias SERLI masih ada Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudiana pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2025 sekitar jam.13.00 WIB terdakwa menghubungi  sdr. ARIP ( DPO) melalui pesan WA dengan kata – kara ;  ISEH PIRO PAK:  ( MASIH BERAPA PAK) dan dijawab olehnya  : RONG PULUH IJI; ( DUA PULUH BIJI ) lalu terdakwa sepakat COD,   kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. AIP (D:PO) sesuai dengan tempat yang telah disepakati dan terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 29 Maret 225 sekitar jam. 15.30 WIB  ditempat Jembatan  Desa Kedung Jambe Kab. Tuban terdakwa memerikan uang kepada saudara ARIP (DPO) sebesar RP.70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah) lalu sdr. ARIP memberikan PIL LLkepada terdakwa sebanyak 1 bungkus plastic klip kecil  warna bening  berisi 20 ( dua puluh) butir, setelah terdakwa mendapatkan PIL LL lalu disimpan di saku celana lalu terdakwa berpisah.
  • Bahwa setelah terdakwa berada dirumah  lalu terdakwa menghubungi saksi  SUSI NUR CAHYATI alias SERLI  melalui pesan WA dengan maksud memberitahu kepada saksi SUSI NUR CAHYATI alias SERLI bahwa terdakwa sudah mendapatkan PIL LL, selanjutnya saksi SUSI NUR CAHYATI alias SERLI meminta kepada terdakwa agar segera ke  terminal Bojonegoro, kemudian pada  hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar jam.18.30 WIB  terdakwa berangkat ke Bojonegoro  dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru No Pol: S-4762-IZ menuju ke terminal Bojonegoro  setelah terdakwa sampai di depan terminal Bojonegoro  terdakwa berhenti lalu menghubungi saksi SUSI NUR CAHYATI alias SERLI melalui pesan WA  dan saksi SUSI NUR CAHYATI alias SERLI  mngirim sherlock, lalu terdakwa dan saksi SUSI NUR CAHYATI alias SERLI  bertemu di Parkiran Terminal Bus Rajekwesi Kab. Bojonegoro lalu terdakwa menyerahkan PIL LL yang dipesannya  sebanyak 1 (satu) bungkus  plastic klip kecil  warna bening  berisi 20 ( dua puluh) butir kemudian saksi SUSI NUR CAHYATI menyerhkan uang sebesar Rp. 100.000,- ( serratus ribu rupiah) kepada terdakwa, dan atas penjualan PIL LL tersebut terdakwa mendapatkan ke untungan sebesar RP.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah).,
  • Bahwa  setelah terdakwa menyerahkan PIl LL kepada saksi SUSI NUR YAHATI dan setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- ( serratus ribu rupiah) dari saksi SUSI NUR YAHATI  lalu pada hari Sabtu  tanggal 23 Maret 2025 sekitar jam.21.00 WIB   di Parkiran Terminal Bus Rajekwesi Kab. Bojonegoro di Jl. Veteran Desa Sukorejo Kec.  Bojonegoro Kab. Bojonegoro terdakwa dan saksi SUCI  NUR CAHYATI di amankan oleh petugas dari Polres Bojonegoro yaitu saksi MUHAMMAD WAHYUDI, SH dan saksi SUGIARTO TRI PRATAMA, SH setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi SUSI NUR CAHYATI telah ditemukan membawa PIL LL sebanyak 1 (satu) bungkus  plastic klip kecil  warna bening  berisi 20 ( dua puluh) butir dan 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk Sukun,   sedangkan barang bukkti yang ditemukan dari terdakwa berupa Uang tunai hasil penjualan PIL LL sebesar RP.100.000,- ( serratus ribu rpiah) , 1 (satu) buah HP merk OPOO Type A17 warna biru No. IMEI 1.8696850560138631 IMEI 2 869685060138623 dengan no . Sim Card/WA 083172171379, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru No Pol: S-4762-IZ beserta kunci kontak.
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  bahwa barang bukti dengan No LAB: 02983/NOF/2025 tanggal 11 April 2025, dan setelah dilakukan  pemeriksaan secara Laboratorium Krimanalistik

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah di buka dan di beri  Nomor bukti  : 09209/2025/NOF.-    20 (dua puluh )  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto +   3,7744 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa SUKMA ARIADI BIN JAYADI (alm).

 

Kesimpulan:

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  Nomor : 09209/2025/NOF ,--   seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifennidil HC1  mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,  tetapi termasuk daftar Obat Keras.

     Bahwa  terdakwa tidak memiliki  keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang.

  Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) yo pasal 145 ayat (1), (2) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Bojonegoro, 15 Mei  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

SUKISNO, SH.

 Jaksa Madya  Nip. 196803031993101001

 

Pihak Dipublikasikan Ya