Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2025/PN Bjn BRI Cabang Cepu Unit Kasiman 1.Ismail
2.Nanik Setiyaningrum
3.Rukmini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Cepu Unit Kasiman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ismail
2Nanik Setiyaningrum
3Rukmini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.606.851,00
Petitum

I.             Primair :

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. 111743578/6187/03/24 tertanggal 30 Maret 2024;

3.            Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 174.606.851,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus enam ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah);

 

 

4.            Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 348/Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro atas nama Rukmini dengan luas 815 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 108/Tambakmerak/2015 tanggal 23 April 2015;

5.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 174.606.851,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus enam ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 348/Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro atas nama Rukmini dengan luas 815 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 108/Tambakmerak/2015 tanggal 23 April 2015, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

6.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak