Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Bjn M. ARIFIN, SH REVANDRA FAVIAN PUTRA Bin EDI SUTRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1544 /M.5.16.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVANDRA FAVIAN PUTRA Bin EDI SUTRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                     P-29

             ”UNTUK KEADILAN”

 

SURAT  -  DAKWAAN

No  Reg. Perk. : PDM-23/M.5.16.3/Enz.2/06/2025

  

  1. Identitas Terdakwa

Nama le ngkap

:

REVANDRA FAVIAN PUTRA Bin EDI SUTRIYONO

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

18  Tahun  / 19 Desember  2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gubeng Kertajaya 2/16 Rt 02 Rw 11 Kelurahan  Kertajaya  Kecamatan Gubeng  Kota Surabaya;

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SLTA

 

  1. Status Penahanan
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 22 April 2025  sampai dengan tanggal  11 Mei 2025;
  • Terdakwa diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 12 Mei 2025 sampai dengan tanggal  20 Juni 2025;
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal, 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal, 23 Juni 2025;

 

  1. Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa ia terdakwa REVANDRA FAVIAN PUTRA Bin SUTRIYONO, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekiar jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat dirumah kakek/ nenek terdakwa termasuk Dusun Kedunganyar Gg 1 Nomor 2  Rt 01 Rw 12 Kelurahan  Sawahan  Kecamatan Sawahan Kota Surabaya,“ karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bojonegoro dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bojonegoro, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan  yang tidak memenuhi  standar dan/ atau  persyaratan  keamanan, khasiat/ kemanfaatan,  dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KesehatanPerbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas,  bermula pada hari Sabtu tanggal 19 April 20025 sekira jam 18.30 Wib, terdakwa melalui apikasi WA telah dihubungi saksi Muhamad Yusro dengan nomor handpone 083849750258  yang menanyakan ketersediaan farmasi pil “Y” dan oleh terdakwa disanggupi akan dicarikan, kemudian terdakwa menemui Saudara ADAM/ masih dalam pencarian dan saat tersebut terdakwa menyampaikan kalau  temannya membutuhkan pil “Y” sehingga terdakwa diminta untuk transfer uang pembelian terlebih dahulu pada aplikasi Dana ;
  • Bahwa terdakwa yang menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam peredaran dan jual beli sediaan farmasi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan menghubungi saksi Muhamad Yusro dan menyampaikan untuk melakukan transfer uang pembelian melalui  Aplikasi dana milik terdakwa dan beberapa saat kemudian sekitar 20.02 Wib, telah tertransfer dana masuk sebesar Rp. 400.000,-  di ikuti bukti transfer yang dikirim oleh saksi Muhamad Yusro, yang kemudian terdakwa dengan menggunan uang pembelian tersebut, melakukan transfer uang pembelian kepada Saudara ADAM  sebesar Rp. 370.000,-  pada Aplikasi Dana milik  Saudara ADAM dan juga terdakwa langsung mendaptkan  sedian farmasi Pil “Y” sebanyak 20 bungkus  plastic klip kecil  warna bening @ 10 butir pil “Y”/ Tik;
  • Bahwa terdakwa yang sudah mendapatkan sediaan farmasi pil “Y”  tersebut terdakwa  langsung menghubungi saksi Muhamad Yusro dan menyampaikan bahwa pesanan fedian farmasi Pil “Y” sudah ready, dan saat tersebut saksi Muhamad Yusro menyampikan kalau akan langsung berangkat ke Surabaya untuk menemui terdakwa mengambil sediaan farmasi Pil “Y”, dan sekira jam 22.00 Wib, bertempat di dirumah kakek nenek terdakwa termasuk Dusun Kedunganyar  Gg I Nomor 2 Rt 01 Rw 12 Kelurahan Sawahan  Kecamatan Sawahan  Kota Surabaya terdakwa bertemu dengan saksi Moh Ma’ruf dan saksi Muhamad Yusro yang selanjutnya terdakwa  menyerahkan 20 bungkus @10 butir Pil “Y” dalam  plastic klip kecil  kepada saksi Moh Ma’ruf, yang selanjutnya saksi Moh Ma’ruf dan saksi Muhamad Yusro balik pulang kerumah dan atas penjualan sediaan farmasi pil “Y” tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 saksi Muhamad Wahyudi dan Sugiharto Tri Pratama yang merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Bojonegoro, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Moh Ma’ruf danb dari hasil introgasi sedian farmasi berupa pil “ Y” diperoleh membeli dari terdakwa sehingga pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 07.00 Wib, saat terdakwa masih tertidur dirumahnya dilakukan pemeriksaan  dan ditemukan barang bukti dari

- 20 (dua puluh) bungkus  plastic  klip kecil  warna bening/ tik yan diduga  didalamnya berisi @10 butir pil “Y” ;

- 1 (satu) buah  Redmi A1 warna Hitam Imei I 869724064645067 Imei 2. 869724064645075 dengan nomor terpasang  081231660377

-   1 (satu buah botol  bekas warna putih ;

-   2 (dua) bungkus  kresek bekas warna hitam ;

  • Bahwa  dari hasil introgasi / pemeriksaan awal diketahui terdakwa   tidak memiliki kewenangan dan keahlian, dan terdakwa juga bukan  merupakan petugas yang berwenangan untuk mengedarkan sedian farmasi  berupa obat, sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses lebih lanjut
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah berupa 10 bitir sedian farmasi jenis Pil “Y”  yang dibeli dari saksi Moh Ma’ruf dan juga yang disita dari saksi Moh Ma' 10  butir sedian farmasi  berupapil “Y” yang dibeli dari terdakwa dengan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Kriminalistik  Cabang Surabaya Nomor : LAB-003443/NOF/2025  tanggal 29 April 2025,  yang dibuat dan ditandangani oleh HANDI PURWANTO, ST.  selaku pemeriksa  mengetahui An. KABIDLABFOR POLDA JATIM (WAKA) IMAM MUKTI S.Si , Apt. M.Si.  dengan nomor bukti 10648/2025/NOF  berupa 10 butir  tablet warna putih  logo “Y”  berat Nennto + 2.146 gram disita dari  tersangka Ma’ruf  dan bukti Nomor 10649 berupa 10 butir tablek warna putih logo “Y” berat netto + 2,219 Gram  distia dari saksi Sarah  adalah  benar tablet  dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk  Daftar Obat keras, dan setelah dilakukan pemerisaan  sisanya dikembalikan  untuk  barang bukti.

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

Kedua :

------- Bahwa  ia terdakwa REVANDRA FAVIA PUTRA Bin EDI SUYTIYONO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan  kesatu diatas “  karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bojonegoro dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bojonegoro, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan  telah melakukan pratek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1) dengan sediaan farmasi berupa obat keras.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas,  bermula pada hari Sabtu tanggal 19 April 20025 sekira jam 18.30 Wib, terdakwa melalui apikasi WA telah dihubungi saksi Muhamad Yusro dengan nomor handpone 083849750258  yang menanyakan ketersediaan farmasi pil “Y” dan oleh terdakwa disanggupi akan dicarikan, kemudian terdakwa menemui Saudara ADAM/ masih dalam pencarian dan saat tersebut terdakwa menyampaikan kalau  temannya membutuhkan pil “Y” sehingga terdakwa diminta untuk transfer uang pembelian terlebih dahulu pada aplikasi Dana ;
  • Bahwa terdakwa yang menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam peredaran dan jual beli sediaan farmasi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan menghubungi saksi Muhamad Yusro dan menyampaikan untuk melakukan transfer uang pembelian melalui  Aplikasi dana milik terdakwa dan beberapa saat kemudian sekitar 20.02 Wib, telah tertransfer dana masuk sebesar Rp. 400.000,-  di ikuti bukti transfer yang dikirim oleh saksi Muhamad Yusro, yang kemudian terdakwa dengan menggunan uang pembelian tersebut, melakukan transfer uang pembelian kepada Saudara ADAM  sebesar Rp. 370.000,-  pada Aplikasi Dana milik  Saudara ADAM dan juga terdakwa langsung mendaptkan  sedian farmasi Pil “Y” sebanyak 20 bungkus  plastic klip kecil  warna bening @ 10 butir pil “Y”/ Tik;
  • Bahwa terdakwa yang sudah mendapatkan sediaan farmasi pil “Y”  tersebut terdakwa  langsung menghubungi saksi Muhamad Yusro dan menyampaikan bahwa pesanan fedian farmasi Pil “Y” sudah ready, dan saat tersebut saksi Muhamad Yusro menyampikan kalau akan langsung berangkat ke Surabaya untuk menemui terdakwa mengambil sediaan farmasi Pil “Y”, dan sekira jam 22.00 Wib, bertempat di dirumah kakek nenek terdakwa termasuk Dusun Kedunganyar  Gg I Nomor 2 Rt 01 Rw 12 Kelurahan Sawahan  Kecamatan Sawahan  Kota Surabaya terdakwa bertemu dengan saksi Moh Ma’ruf dan saksi Muhamad Yusro yang selanjutnya terdakwa  menyerahkan 20 bungkus @10 butir Pil “Y” dalam  plastic klip kecil  kepada saksi Moh Ma’ruf, yang selanjutnya saksi Moh Ma’ruf dan saksi Muhamad Yusro balik pulang kerumah dan atas penjualan sediaan farmasi pil “Y” tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 saksi Muhamad Wahyudi dan Sugiharto Tri Pratama yang merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Bojonegoro, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Moh Ma’ruf danb dari hasil introgasi sedian farmasi berupa pil “ Y” diperoleh membeli dari terdakwa sehingga pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 07.00 Wib, saat terdakwa masih tertidur dirumahnya dilakukan pemeriksaan  dan ditemukan barang bukti dari

- 20 (dua puluh) bungkus  plastic  klip kecil  warna bening/ tik yan diduga  didalamnya berisi @10 butir pil “Y” ;

- 1 (satu) buah  Redmi A1 warna Hitam Imei I 869724064645067 Imei 2. 869724064645075 dengan nomor terpasang  081231660377

-   1 (satu buah botol  bekas warna putih ;

-   2 (dua) bungkus  kresek bekas warna hitam ;

  • Bahwa  dari hasil introgasi / pemeriksaan awal diketahui terdakwa   tidak memiliki kewenangan dan keahlian, dan terdakwa juga bukan  merupakan petugas yang berwenangan untuk mengedarkan sedian farmasi  berupa obat, sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses lebih lanjut
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah berupa 10 bitir sedian farmasi jenis Pil “Y”  yang dibeli dari saksi Moh Ma’ruf dan juga yang disita dari saksi Moh Ma' 10  butir sedian farmasi  berupapil “Y” yang dibeli dari terdakwa dengan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Kriminalistik  Cabang Surabaya Nomor : LAB-003443/NOF/2025  tanggal 29 April 2025,  yang dibuat dan ditandangani oleh HANDI PURWANTO, ST.  selaku pemeriksa  mengetahui An. KABIDLABFOR POLDA JATIM (WAKA) IMAM MUKTI S.Si , Apt. M.Si.  dengan nomor bukti 10648/2025/NOF  berupa 10 butir  tablet warna putih  logo “Y”  berat Nennto + 2.146 gram disita dari  tersangka Ma’ruf  dan bukti Nomor 10649 berupa 10 butir tablek warna putih logo “Y” berat netto + 2,219 Gram  distia dari saksi Sarah  adalah  benar tablet  dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk  Daftar Obat keras, dan setelah dilakukan pemerisaan  sisanya dikembalikan  untuk  barang bukti.

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Bojonegoro,  04 Juni   2025

Penuntut Umum

 

 

 

MOHAMAD ARIFIN, SH. MH

Jaksa Madya Nip. 19711021 199703 1 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya