Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Bjn TITIN TRI HANDAYANI 1.I. SUNARTO
2.II. SUWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIN TRI HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I. SUNARTO
2II. SUWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan bahwa TITIN TRI HANDAYANI, lahir di Bojonegoro,                     pada tanggal 30 Januari 2004 adalah Anak ke Satu perempuan dari seorang ibu MUNTAMAH;

3.            Menyatakan perbuatan Para Tergugat  merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

4.            Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3522-LT-30062011-0161, tanggal 24 Oktober 2025, atas nama TITIN TRI HANDAYANI , Anak ke Satu perempuan dari ayah SUNARTO dan ibu SUWATI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, tidak mempunyai Kekuatan Hukum;

5.            Menyatakan agar Turut Tergugat dalam hal ini Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;

6.            Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau : Apabila Pengadilan Negeri berkenan memberikan putusan yang dipandang adil dan bijaksana;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak