Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2025/PN Bjn DEDI HERMANTO RAHMAD 1.DONNY SOEGIANTO
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL)
3.PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk
4.SOEGIARTO RAHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI HERMANTO RAHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD KHOIRUL FUAD.SH.DEDI HERMANTO RAHMAD
Tergugat
NoNama
1DONNY SOEGIANTO
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL)
3PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk
4SOEGIARTO RAHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

 

2.            Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.

 

3.            Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV  telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).

 

4.            Menyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum serta membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap :

-              Sebidang tanah perumahan seluas 58 m?2; (lima puluh delapan meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM)  nomor : 1006 / Karang Pacar  tanggal 23 Januari 2017 atas nama Dedi Hermanto Rahmad   yang terletak di desa Karang Pacar, kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro beserta segala sesuatu  yang berdiri, berada, tumbuh dan terdapat di atasnya.

-              Sebidang tanah perumahan seluas 70 m?2; (tujuh puluh   meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM)  nomor : 1007 / Karang Pacar  tanggal 23 Januari 2017  atas nama Dedi Hermanto Rahmad   yang terletak di desa Karang Pacar, kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro dan 1 (satu) unit bangunan  yang berdiri di atasnya serta segala sesuatu yang berada, tumbuh dan terdapat di atasnya.

yang dilakukan Terlawan III melalui Terlawan II dengan pembeli lelang   Terlawan  I pada tanggal 19 Juli 2022.

 

5.            Menyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan membatalkan Risalah Lelang Nomor : 278/50/2022 tanggal 19 Juli 2022  yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun (i.c. Terlawan II).

 

6.            Membatalkan eksekusi hak tanggungan atas Objek Sengketa I dan II dan membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor : 5/Pdt.Eks.HT/2025/PN. Bjn tanggal 05 Maret 2025.

 

7.            Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas:

-              Sebidang tanah perumahan seluas 58 m?2; (lima puluh delapan meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM)  nomor : 1006 / Karang Pacar  tanggal 23 Januari 2017 atas nama Dedi Hermanto Rahmad   yang terletak di desa Karang Pacar, kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro beserta segala sesuatu  yang berdiri, berada, tumbuh dan terdapat di atasnya.

-              Sebidang tanah perumahan seluas 70 m?2; (tujuh puluh   meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM)  nomor : 1007 / Karang Pacar  tanggal 23 Januari 2017  atas nama Dedi Hermanto Rahmad   yang terletak di desa Karang Pacar, kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro dan 1 (satu) unit bangunan  yang berdiri di atasnya serta segala sesuatu yang berada, tumbuh dan terdapat di atasnya.

(i.c. Objek Sengketa I dan II).

 

8.            Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (dengan serta merta) meskipun ada upaya hukum atau perlawanan dari   Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau Tergugat IV (uit voorbaar bij voeraad).

 

9.            Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung renteng.

 

 

Atau

Jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak