Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Bjn | M TAUFIK | NOVITA APRILIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Petitum : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad). 3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT. 4. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan / menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah Tempat Tinggal kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya. 5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar 1.010.000.000,- (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah ). 6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsider : Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequeo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |