Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH MUHAMMAD AFIFUDIN Bin AHMAD MASRUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1690 /M.5.16.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AFIFUDIN Bin AHMAD MASRUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                                           P. 29        
              “ UNTUK KEADILAN “
 
       SURAT DAKWAAN
 No. Reg. Pkr. PDM- 24 /M.5.16.3/Enz.2/06/2023
 
A. Identitas  Terdakwa :
        
Nama lengkap : MUHAMMAD AFIFUDIN Bin AHMAD MASRUP.
Tempat lahir : Tuban.
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/ 05 April 2003.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewaganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Gilis Rt.002 Rw.004 Desa Simorejo Kec. Widang Kab. Tuban.
Agama : Islam.
Pekerjaan : --.
Pendidikan : SMP.
             
B.  Penahanan Terdakwa                        : Rutan
     Penyidik             : Tgl. 25 April 2025 s/d tgl. 14 Mei 2025.
     Perpanjangan PU    : Tgl. 15 Mei 2025 s/d tgl. 23 Juni 2025.
     Jaksa / PU         : Tgl.        2025 s/d  tgl.      2025. 
 
C.  Dakwaan :
 
     Pertama : 
 
-------Bahwa ia terdakwa  MUHAMMAD AFIFUDIN Bin AHMAD MASRUP pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 20.00 Wib,  atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025 bertempat di  pinggir jalan Gg Rowo II Jl. Pondokpinang Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu “  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : 
- Bahwa  pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 03.30 Wib, ketika terdakwa  MUHAMMAD AFIFUDIN Bin AHMAD MASRUP berada di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, dengan menggunakan Hand Phone menelphon Sdr. AZAM (DPO)  dengan maksud untuk menanyakan ketersedian Pil LL dengan kata-kata, “ ADA BARANG (Pil LL)  MAS “ dan dijawab oleh Sdr. AZAM, “ ADA, BUTUH KAPAN “, lalu terdakwa menjawab, “ SEKARANG KALAU BISA “ dan dijawab oleh Sdr. AZAM “ IYA BISA “, kemudian Sdr. AZAM menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang ke rekening DANA milik Sdr. AZAM, kemudian sekira jam 04.30 Wib, terdakwa menuju ke konter HP yang berada di sekitar Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, setelah sampai ditempat tersebut lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening Dana dengan Nomor : 0856-0632-0073 milik Sdr.  AZAM ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung memfoto struk bukti transfer dan mengirimkannya ke Sdr. AZAM melalui aplikasi WA, lalu beberapa saat kemudian Sdr. AZAM mengirimkan sharelock (tempat lokasi) Pil LL ditaruh, kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2025  sekira jam 04.45 Wib, terdakwa pergi ketempat yang sudah di sharelock oleh Sdr. AZAM tersebut, lalu sekira jam 06.20 Wib terdakwa telah sampai di sebuah jembatan yang berada di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, kemudian terdakwa mengambil sebuah bungkusan yang berisi Pil LL yang berada di parit  dan setelah bungkusan terebut dibuka isinya Pil LL sebanyak 3 (tiga) tik @ 10 (sepuluh) butir dan Pil Y sebanyak 3 (tiga) tik @ 10 (sepuluh) butir ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyimpan Pil LL dan Pil Y  tersebut di saku celana, lalu terdakwa pulang kerumahnya, dan sore harinya terdakwa meminum Pil LL sebanyak 2 (dua) butir dan Pil Y sebanyak 1 (satu) butir ;
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam  16.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi SRI WAHYUNI Alias IKA melalui aplikasi Omi (aplikasi kencan/ aplikasi mencari teman) dengan maksud  untuk berkenalan dengan saksi SRI WAHYUNI Alias IKA, lalu setelah mengobrol dengan melalui aplikasi Omi tersebut, lalu saksi SRI WAHYUNI Alias IKA memberikan nomor WhatsApp (WA) ke terdakwa, kemudian  menanyakan kepada terdakwa tentang ketersedian Pil LL   dan Pil Y, dan terdakwa menjawab jika terdakwa mempunyai persedian Pil LL dan Pil Y, selanjutnya saksi SRI WAHYUNI Alias IKA mengajak bertemu untuk membeli pil tersebut dan terdakwa menyetujuinya ;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 18.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam  Nopol tidak terpasang menuju  ke Bojonegoro dan disepakati bertemu di  pinggir jalan Gg Rowo II Jl. Pondok pinang Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, dan saat itu terdakwa menerima sharelock dari saksi SRI WAHYUNI alias IKA dan sekira jam 19.55 Wib,  terdakwa telah sampai di tempat tersebut dan bertemu dengan saksi SRI WAHYUNI alias IKA, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi SRI WAHYUNI Alias IKA untuk pembelian pil tersebut, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus/ grenjeng  yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir  Pil LL dan 2 (dua) butir Pil Y kepada saksi SRI WAHYUNI Alias IKA ;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 20.00 Wib  bertempat di pinggir jalan Gg Rowo II Jl. Pondok pinang Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, saksi M. DICKY RAMADHAN dan saksi SUGIHARTO yang merupakan petugas dari Satresnarkotika Polres Bojonegoro dan team  Satresnarkotika Polres Bojonegoro melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus/ grenjeng yang didalamnya berisikan  6 (enam) butir Pil LL, 5 (lima) butir Pil Y, uang hasil penjualan Pil LL  sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO Type A98 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 864142061675521  dengan Nomor SimCard/ WA : 0821 3918-3615, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam Nopol tidak terpasang beserta kunci kontak, 1 (satu) bungkus rokok bekas merk Dunhill warna ungu dan  1 (satu) buah celana pendek kempol merk PREDATOR warna hitam ;  sementara dari saksi SRI WAHYUNI Alias IKA diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bugkus/ grenjeng yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL dan 2 (dua) butir Pil Y, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkotika Polres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa  dari penjualan Pil LL 1 (satu) tik @ berisi 10 (sepuluh) butir, terdakwa  mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. : 03574/NOF/2025 tanggal 29 April 2025    yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt  dan FILANTARI CAHYANI, Amd, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories  kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro   dengan Surat Nomor : B/232/IV/RES.4.3/2025/ Satresnarkoba tanggal  24 April 2025, disimpulkan barang bukti  dengan Nomor :  11015/2025/NOF  berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL ” dengan berat netto   + 1,942 gram dan barang bukti dengan Nomor :  11016/2025/NOF  berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “ Y ” dengan berat netto   + 0,489 gram    adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Obat Keras setiap peredarannya harus menggunakan resep dari dokter dan dalam setiap mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  harus memiliki ijin dari  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin dari Pejabat Departemen Kesehatan. 
- Bahwa  akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya/ konsumen yang memakainya sehingga dapat berbahaya bagi kesehatan penggunanya.
 
  ------- Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 jo Pasal 138 ayat (2), (3) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------
 
Atau
 
Kedua :
 
-------Bahwa ia terdakwa  MUHAMMAD AFIFUDIN Bin AHMAD MASRUP pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 20.00 Wib,  atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025 bertempat di  pinggir jalan Gg Rowo II Jl. Pondokpinang Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian ”,   yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : 
- Bahwa  pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 03.30 Wib, ketika terdakwa  MUHAMMAD AFIFUDIN Bin AHMAD MASRUP berada di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, dengan menggunakan Hand Phone menelphon Sdr. AZAM (DPO)  dengan maksud untuk menanyakan ketersedian Pil LL dengan kata-kata, “ ADA BARANG (Pil LL)  MAS “ dan dijawab oleh Sdr. AZAM, “ ADA, BUTUH KAPAN “, lalu terdakwa menjawab, “ SEKARANG KALAU BISA “ dan dijawab oleh Sdr. AZAM “ IYA BISA “, kemudian Sdr. AZAM menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang ke rekening DANA milik Sdr. AZAM, kemudian sekira jam 04.30 Wib, terdakwa menuju ke konter HP yang berada di sekitar Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, setelah sampai ditempat tersebut lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening Dana dengan Nomor : 0856-0632-0073 milik Sdr.  AZAM ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung memfoto struk bukti transfer dan mengirimkannya ke Sdr. AZAM melalui aplikasi WA, lalu beberapa saat kemudian Sdr. AZAM mengirimkan sharelock (tempat lokasi) Pil LL ditaruh, kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2025  sekira jam 04.45 Wib, terdakwa pergi ketempat yang sudah di sharelock oleh Sdr. AZAM tersebut, lalu sekira jam 06.20 Wib terdakwa telah sampai di sebuah jembatan yang berada di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, kemudian terdakwa mengambil sebuah bungkusan yang berisi Pil LL yang berada di parit  dan setelah bungkusan terebut dibuka isinya Pil LL sebanyak 3 (tiga) tik @ 10 (sepuluh) butir dan Pil Y sebanyak 3 (tiga) tik @ 10 (sepuluh) butir ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyimpan Pil LL dan Pil Y  tersebut di saku celana, lalu terdakwa pulang kerumahnya, dan sore harinya terdakwa meminum Pil LL sebanyak 2 (dua) butir dan Pil Y sebanyak 1 (satu) butir ;
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam  16.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi SRI WAHYUNI Alias IKA melalui aplikasi Omi (aplikasi kencan/ aplikasi mencari teman) dengan maksud  untuk berkenalan dengan saksi SRI WAHYUNI Alias IKA, lalu setelah mengobrol dengan melalui aplikasi Omi tersebut, lalu saksi SRI WAHYUNI Alias IKA memberikan nomor WhatsApp (WA) ke terdakwa, kemudian  menanyakan kepada terdakwa tentang ketersedian Pil LL   dan Pil Y, dan terdakwa menjawab jika terdakwa mempunyai persedian Pil LL dan Pil Y, selanjutnya saksi SRI WAHYUNI Alias IKA mengajak bertemu untuk membeli pil tersebut dan terdakwa menyetujuinya ;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 18.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam  Nopol tidak terpasang menuju  ke Bojonegoro dan disepakati bertemu di  pinggir jalan Gg Rowo II Jl. Pondok pinang Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, dan saat itu terdakwa menerima sharelock dari saksi SRI WAHYUNI alias IKA dan sekira jam 19.55 Wib,  terdakwa telah sampai di tempat tersebut dan bertemu dengan saksi SRI WAHYUNI alias IKA, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi SRI WAHYUNI Alias IKA untuk pembelian pil tersebut, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus/ grenjeng  yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir  Pil LL dan 2 (dua) butir Pil Y kepada saksi SRI WAHYUNI Alias IKA ;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 20.00 Wib  bertempat di pinggir jalan Gg Rowo II Jl. Pondok pinang Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, saksi M. DICKY RAMADHAN dan saksi SUGIHARTO yang merupakan petugas dari Satresnarkotika Polres Bojonegoro dan team  Satresnarkotika Polres Bojonegoro melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus/ grenjeng yang didalamnya berisikan  6 (enam) butir Pil LL, 5 (lima) butir Pil Y, uang hasil penjualan Pil LL  sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO Type A98 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 864142061675521  dengan Nomor SimCard/ WA : 0821 3918-3615, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam Nopol tidak terpasang beserta kunci kontak, 1 (satu) bungkus rokok bekas merk Dunhill warna ungu dan  1 (satu) buah celana pendek kempol merk PREDATOR warna hitam ;  sementara dari saksi SRI WAHYUNI Alias IKA diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bugkus/ grenjeng yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL dan 2 (dua) butir Pil Y, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkotika Polres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa  dari penjualan Pil LL 1 (satu) tik @ berisi 10 (sepuluh) butir, terdakwa  mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. : 10736/NOF/2022 tanggal 24 Nopember 2022    yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu IMAM MUKTI,S.Si,M.Si, Apt, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt  dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories  kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro   dengan Surat Nomor : B/332/XI/RES.4.2/2022/Satresnarkoba tanggal 18 Nopember 2022, disimpulkan barang bukti berupa dengan Nomor : Nomor : 22695/2022/NOF  berupa 6 (enam) butir tablet warna putih logo “Y” dan 1 (satu) pecahan tablet  dengan berat netto  + 1,475 gram   adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dan terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan perundang-undangan untuk Praktek Kefarmasian
- Bahwa terdakwa melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras tidak ada ijin dari  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin dari Pejabat Departemen Kesehatan. 
 
 
  ------- Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  436 ayat (1), (2) jo pasal 145 ayat (1), (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
 
                                                                                                   Bojonegoro, 30 Juni 2025
                                                                                                  JAKSA PENUNTUT UMUM
 
 
                                                                                                     DEKRY WAHYUDI, SH
                                                                                  JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004
Pihak Dipublikasikan Ya