Dakwaan |
Pada Hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 14.45 wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang sedang minum-minuman keras, Di Warung Mbah Jo Desa Ngumpakdalem Kec. Dander, Kab. Bojonegoro masyarakat merasa terganggu dengan aktifitas tersebut, selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, dan mendapati Sdr. ARDI ARDANA AGUSTIN di tempat tersebut sedang minum minuman keras, saksi menanyakan kepada Sdr. ARDI ARDANA AGUSTIN yang bersangkutan mengaku bahwa di tempat tersebut sedang melakukan aktifitas minum minuman keras, yang bersangkutan dalam pengaruh minum minuman keras, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selanjutnya Sdr. ARDI ARDANA AGUSTIN diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut |