Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BOJONEGORO | 1.HARTIJAH 2.MURIYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 198.696.078,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 186 dengan luas 1.400 m?2; atas nama Muriyanto yang terletak di Desa Bonorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya. 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar ? Tunggakan pokok : Rp. 137.028.839,00 ? Tunggakan Bunga : Rp. 61.667.239,00 ? Denda/penalty : Rp. 0,00
? Total Kewajiban : Rp. 198.696.078,00 (Seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh delapan rupiah)
Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 186 dengan luas 1.400 m?2; atas nama Muriyanto yang terletak di Desa Bonorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 186 dengan luas 1.400 m?2; atas nama Muriyanto yang terletak di Desa Bonorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 8222/1985 tanggal 05 September 1985; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |