Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2025/PN Bjn | Moch. Arief | 1.M. Heri purniawan 2.Ahmad mustain |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Bjn | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II Nomor: 00.017809.025928 tanggal 28 April 2017; 3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), yaitu pada saat utang jatuh tempo tanggal 28 Juni 2017 tidak melaksanakan semua kewajiban pelunasan utang kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00.017809.025928 tanggal 28 April 2017; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas dan sekaligus seluruh sisa utangnya kepada Penggugat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kalender setelah perkara aquo berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde), yang meliputi: Sisa Utang Pokok : Rp. 394.995.477;47 Utang Bunga : Rp. 0;00 Denda : Rp. 0;00 Terbilang: tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah empat puluh tujuh sen; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda jaminan utang berupa: 1(satu) bidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 226/Desa Kedungdowo; seluas 2.210 m2 (dua ribu dua ratus sepuluh meter persegi); diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20 Oktober 1983 Nomor: 295/1983; dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.17.13.19.01034; terletak di RT.08 RW.03 Desa Kedungdowo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur; dengan batas-batas: Barat : Tanah milik Wakirah Utara : Gang buntu Timur : Tanah milik Marwan Selatan : Saluran air (sungai) Berikut pula dengan segala sesuatu yang sekarang telah ada, tertanam, berdiri dan/atau diperoleh diatas maupun dibawah permukaan bidang tanah hak itu, yang dapat dianggap sebagai satu kesatuan dengan dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari bidang tanah tersebut; 6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000;00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan perkara aquo; 8. Menyatakan bahwa putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat; 9. Membebankan biaya perkara aquo kepada Para Tergugat. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |