Dakwaan |
Pada Hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pukul 19.00 Wib , saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang dalam keadaan mabuk Di Warung Sor Tower Desa Kunci, selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, saksi mendapati Sdr. SURYANTO dan beberapa orang di tempat tersebut kemudian saksi menanyakan bahwa saudara SURYANTO dalam keadaan mabuk selanjutnya saudara SURYANTO membenarkan bahwa telah minum-minuman keras bersama teman-teman nya, untuk menghindari hal-hal yang akan timbul maupun hal yang tidak di inginkan selanjutnya Sdr. SURYANTO diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut |