Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-62/M.5.16.1/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
I
|
Nama lengkap
|
:
|
SUYANTO Bin (Alm) SUPARMAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Blora
|
Umur /Tanggal lahir
|
:
|
48 Tahun / 21 Juni 1977
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Semanggi RT 04 / RW 04 Desa Semanggi Kec. Jepon Kab. Blora Prov. Jawa Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
|
|
II
|
Nama lengkap
|
:
|
BINTORO Bin DAMIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Blora
|
|
Umur /Tanggal lahir
|
:
|
55 Tahun / 01 Mei 1970
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan /Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dukuh Ngrowo RT 15 / RW 07 Desa Randulawang Kec. Jati Kab. Blora, Prov. Jawa Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
|
|
|
III
|
Nama lengkap
|
:
|
AGUS RIYONO Bin SUJARI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Blora
|
|
Umur /Tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 21 April 1995
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan /Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Banyuasin RT 02 / RW 04 Desa Semanggi Kec. Jepon Kab. Blora Prov. Jawa Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
- PENAHANAN :
1.
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2025.
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan oleh PU
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025.
|
3.
|
Ditahan Penuntut Umum
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU :
------ Bahwa mereka para terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di sekitar area perlintasan kereta api turut Desa Kebonagung Kec. Padangan Kab. Bojonegoro, kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di sekitar area perlintasan kereta api turut Desa Sudu Kec. Gayam Kab. Bojonegoro dan pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 bertempat di sekitar area perlintasan kereta api turut Desa Tikusan Kec. Kapas Kab. Bojonengoro atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 dan suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa awalnya pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa I SUYANTO dihubungi oleh Sdr. KENCUS (DPO) untuk diajak melakukan pencurian dan diminta mencari teman lain, yang mana akhirnya Terdakwa I SUYANTO membawa Terdakwa III AGUS RIYONO, Sdr KARSIDI (DPO), Sdr SUTRISNO (DPO), Sdr. JIYANTO (DPO), Sdr. WANTO (DPO) dan sesuai dengan perintah Sdr. KENCUS (DPO) mereka disuruh berkumpul di pinggir jalan turut Desa Ploso Kec. Randublatung Kab. Blora. Selanjutnya para pelaku dengan total 9 (Sembilan) orang yakni Terdakwa I SUYANTO Bin (alm) SUPARMAN, Terdakwa III AGUS RIYONO, Terdakwa III BINTORO, Sdr. KENCUS (DPO), Sdr. JIANTO (DPO), Sdr. SUTRISNO (DPO), Sdr. WANTO (DPO), Sdr. KARSIDI (DPO) dan Adik Sdr. KENCUS (DPO) yang telah berkumpul di lokasi tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian berangkat menaiki truk merk mitsubishi dengan nomor polisi K 8720 ES tahun 1994 warna kuning yang merupakan milik Terdakwa I SUYANTO menuju lokasi pencurian di area rel perlintasan kereta api turut Desa Kebonagung Kec Padangan Kab. Bojonegoro. Setibanya dilokasi tersebut sekitar pukul 00.30 WIB para Terdakwa dan pelaku lainya berhenti dan mulai melakukan pencurian rel besi dengan peran masing-masing yakni Terdakwa I SUYANTO sebagai sopir bersama dengan Terdakwa III AGUS RIYONO sebagai kernet meninggalkan lokasi tersebut untuk menunggu kegiatan pencurian selesai dan stand by di sekitar lokasi dengan jarak sekitar 2-3 km sedangkan Terdakwa II BINTORO bersama enam orang lainya turun di lokasi untuk melakukan aksi pencurian besi bekas rel kereta api yang dilakukan menggunakan alat gergaji besi, balok kayu dan tali tampar. Setelah kira-kira 2 jam, Sdr KENCUS (DPO) menghubungi Terdakwa I SUYANTO untuk merapat ke lokasi pencurian dan besi rel kereta api yang telah dipotong dimasukan kedalam truk. Setelah selesai, semua pelaku meninggalkan lokasi tersebut untuk kembali rumah masing-masing, sementara Terdakwa I SUYANTO bersama dengan Terdakwa III AGUS RIYONO, Sdr. KARSIDI (DPO), SUTRISNO (DPO), Sdr JIYANTO (DPO), Sdr. WANTO (DPO) pergi ke tempat Saksi IMAM MUDTAHIT (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Dusun Bakal RT 01 RW 04 Desa / Kelurahan Andongrejo Kec. /Kab. Blora untuk melakukan penjualan besi bekas rel kereta api hasil curian, dimana hasil penjualan besi bekas rel kereta api curian dengan berat sekitar 1.301,6 Kg tersebut laku dengan harga Rp. 5.282.000,- (Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
-
-
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB kesembilan orang pelaku yakni Terdakwa I SUYANTO Bin (alm) SUPARMAN, Terdakwa II BINTORO, Terdakwa III AGUS RIYONO, Sdr. KENCUS (DPO), Sdr. JIANTO (DPO), Sdr. SUTRISNO (DPO), Sdr. WANTO (DPO), Sdr. KARSIDI (DPO) dan Adik Sdr. KENCUS (DPO) kembali melakukan aksi pencurian rel bekas kereta api pada lokasi lain yakni di area sekitar perlintasan kereta api turut Desa Sudu Kec. Gayam Kab. Bojonegoro. Pada awalnya tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. KENCUS (DPO) menghubungi Terdakwa II BINTORO untuk melakukan pencurian, dilanjutkan menghubungi Terdakwa I SUYANTO sekitar pukul 18.30 WIB untuk diajak melakukan pencurian dan mengajak teman-teman yang lain. Akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB kesembilan pelaku tersebut berkumpul di titik kumpul turut Desa Ploso Kec. Randublatung Kab. Blora dan kemudian berangkat menaiki truk merk mitsubishi dengan nomor polisi K 8720 ES tahun 1994 warna kuning milik Terdakwa I SUYANTO menuju lokasi pencurian kedua yakni di area rel perlintasan kereta api turut Desa Sudu Kec Gayam Kab. Bojonegoro. Setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 00.30 WIB para terdakwa dan pelaku lainya melakukan pencurian dengan peran dan modus yang sama dengan pencurian pada tanggal 1 Mei 2025. Setelah berhasil melakukan pencurian, para terdakwa dan pelaku lain kembali ke rumah masing-masing, sementara Terdakwa I SUYANTO dan rombonganya yakni Terdakwa III AGUS RIYONO, Sdr. KARSIDI (DPO), SUTRISNO (DPO), Sdr JIYANTO (DPO), Sdr. WANTO (DPO) pergi ke tempat Saksi IMAM MUDTAHIT (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Dusun Bakal RT 01 RW 04 Desa / Kelurahan Andongrejo Kec. /Kab. Blora untuk melakukan penjualan besi bekas rel kereta api hasil curian seberat 2.464,2 Kg dan dibeli oleh Saksi IMAM MUDTAHIT (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp. 10.000.000,-. (Sepuluh Juta Rupiah)
-
-
- Bahwa selanjutnya selang beberapa waktu pada tanggal 07 Juni 2025 Terdakwa I SUYANTO kembali dihubungi oleh Sdr. KENCUS (DPO) untuk diajak melakukan pencurian dan membawa teman-teman lainya, Sdr. KENCUS (DPO) juga menghubungi Terdakwa II BINTORO untuk diajak melakukan pencurian dan dengan alasan adanya rasa kesetiakawanan Terdakwa II BINTORO mengiyakan ajakan tersebut. Selanjutnya kesembilan pelaku yakni Terdakwa I SUYANTO Bin (alm) SUPARMAN, Terdakwa III AGUS RIYONO, Terdakwa III BINTORO, Sdr. KENCUS (DPO), Sdr. JIANTO (DPO), Sdr. SUTRISNO (DPO), Sdr. WANTO (DPO), Sdr. KARSIDI (DPO) dan Adik Sdr. KENCUS (DPO) berkumpul di wilayah Randublatung pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan truk mitsubhisi warna kuning dengan No.Pol.: K-8720-ES mereka berangkat menuju lokasi, sesampainya pada lokasi pencurian yakni sekitar area perlintasan rel kereta api turut Desa Tikusan Kec. Kapas Kab. Bojonegoro kemudian para terdakwa dan pelaku lainya melancarkan aksi pencurian dengan peran dan modus seperti pencurian pada tanggal 1 Mei dan 10 Mei 2025 yakni Terdakwa I SUYANTO yang berperan sebagai sopir bersama dengan Terdakwa III AGUS RIYONO sebagai kernet meninggalkan lokasi danstand by di sekitar lokasi dengan jarak sekitar 2 km dari lokasi pencurian sedangkan Terdakwa II BINTORO bersama enam orang lainya melakukan aksi pencurian besi bekas rel kereta api dengan cara balok kayu digunakan sebagai penopang rel dan selanjutnya rel dipotong setengah saja menggunakan gergaji besi dan kemudian besi dipatahkan dengan cara diangkat menggunakan tali tampar secara bersama-sama dengan teman lainya kemudian langsung dijatuhkan sehingga rel yang sudah terangkat tadi terpotong. Setelah beberapa jam, Sdr KENCUS (DPO) menghubungi Terdakwa I SUYANTO untuk merapat ke lokasi pencurian dan besi rel kereta api yang telah dipotong kemudian dimasukan kedalam truk. Setelah barang hasil curian sudah masuk dan para pelaku siap untuk meninggalkan lokasi, namun saat itu tiba tiba sekelompok warga masyarakat dengan berboncengan motor mengetahui aktivitas pencurian tersebut kemudian para pelaku langsung naik ke bak belakang truk dan Terdakwa I SUYANTO menyalakan truk dan mengegasnya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri ke arah barat hingga sampai di wilayah Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro, selanjutnya Terdakwa I SUYANTO memberhentikan kendaraan tersebut dan langsung turun dari kendaraan untuk melarikan diri sementara kendaraan truk yang digunakan untuk melakukan pencurian beserta barang curian ditinggal di lokasi tersebut.
-
-
- Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 8 Juni 2025 saksi M MUSLIHAN Bin ABD. WAKHID selaku Polsuska sekitar pukul 04.45 WIB membuka HP dan melihat video Tiktok viral tentang pengejaran truk di Desa Kanten Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro kemudian langsung menghubungi dan bertanya kepada saksi EDDY SUYANTO selaku supervisor kereta api “Ada nggak rel di depan SMT Bojonegoro?” dan dijawab oleh saksi EDDY SUYANTO ada dan cocok dengan informasi berita yang ada di video Tiktok yang menyebutkan adanya pencurian di depan SMT Bojonegoro. Selanjutnya saksi EDDY SUYANTO dan Saksi M MUSLIHAN Bin ABD. WAKHID sekitar pukul 06.30 WIB menghubungi pihak Polsek Kapas dan bersama-sama pergi mengecek melakukan pengecekan TKP, setelah itu Saksi EDDY SUYANTO dan Saksi M MUSLIHAN Bin ABD. WAKHID kembali ke Polsek Kapas untuk membuat laporan polisi dan disaat yang bersamaan diketahui bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut besi rel curian telah diamankan di Trucuk. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB oleh petugas Polses Kapas saksi EDDY SUYANTO dan saksi M MUSLIHAN Bin ABD. WAKHID ditunjukan sebuah Truk Mitsubishi dengan Nopol S 8789 ES berwarna kuning dengan kondisi kaca depan dan samping kiri pecah, beserta kunci kontaknya yang mana truk tersebut berisi alat yang digunakan oleh para pelaku dan barang hasil curian yakni :
-
-
- 8 potong besi rel ukuran R54 dengan panjang (268 cm 1 batang, 224 cm 1 batang, 256 1 batang, 260 cm 3 batang, 270 cm 2 batang);
- 16 potong besi rel R38 dengan Panjang ( 3m sebanyak 7 batang, 270 cm sebanyak 9 batang;
- Sebuah tali plastic tampar Panjang 2 meter dengan ujung besi kail;
- 4 buah balok kayu diduga untuk bantalan ukutan 12 cm x 12 cm panjang 50 cm;
- Sebuah tas warna ungu kusam;
- 3 buah gergaji besi;
- 4 buah botol plastik ukuran 1,5 liter.
Selanjutnya setelah serangkaian proses penyelidikan pihak kepolisian, akhirnya pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB berlokasi di Desa Semanggi RT 03 / RW 04 Kec. Jepon Kab. Blora Prov. Jawa Tengah. petugas kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan Terdakwa I SUYANTO, setelah dilakukan interogasi lisan petugas kepada Terdakwa I SUYANTO, petugas juga berhasil mengamankan beberapa pelaku lain yakni Terdakwa II BINTORO Bin DAMIN pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Dukuh Ngrowo RT 15 / RW 07 Desa Randulawan Kec. Jati Kab. Blora Prov. Jawa Tengah dan Terdakwa III AGUS RIYONO pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Dusun Banyuasin RT 02 / RW 04 Desa Semanggi Kec. Jepon Kab. Blora Prov. Jawa Tengah.
-
-
- Bahwa dalam perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang dilakukan pada tanggal 1 dan 10 Mei 2025 di Wilayah Resor Jalan Rel 8.1 TOBO serta pencurian tanggal 8 Juni 2025 di Wilayah Resor Jalan Rel 8.2 BOJONEGORO, adapun peran masing-masing terdakwa antara lain:
- Terdakwa SUYANTO berperan sebagai sopir truk roda 4 Mitsubishi warna kuning yang digunakan sebagai sarana pengangkuta rel hasil pencurian dan ikut melakukan pencurian
- Terdakwa AGUS RIYONO berperan sebagai kernet truk roda 4 Mitsubishi warna kuning dan berada di samping Sdr SUYANTO dan ikut melakukan pencurian
- Terdakwa BINTORO berperan ikut melakukan membantu memotong dan menaikkan besi rel kereta api.
-
-
- Bahwa dari pencurian besi rel kereta api yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2025 di area perlintasan kereta api turut Desa Kebonagung Kec. Padangan dan tanggal 10 Mei 2025 di area perlintasan kereta api turut Desa Sudu Kec. Gayam, para pelaku mendapatkan keuntungan sebagai berikut :
- Terdakwa I SUYANTO mendapatkan upah / bayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tiap pencurian yang mana sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) diberikan kepada Terdakwa III AGUS RIYONO sehingga total hasil yang didapatkan dari pencurian pada dua TKP adalah Rp. 1.500.000,- dikali dua yakni Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Terdakwa II BINTORO mendapatkan upah / bayaran dari Sdr. KENCUS (DPO) tiap pencurian sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sehingga total hasil upah yang didapatkan dari pencurian pada dua TKP adalah Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
- Terdakwa III AGUS RIYONO mendapatkan upah / bayaran dari Terdakwa I SUYANTO tiap pencurian sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga total hasil upah yang didapatkan dari pencurian pada dua TKP adalah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
-
-
- Bahwa besi rel kereta api yang dicuri oleh Para Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin PT. Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pihak yang diberikan kuasa atas rel tersebut dan akibat perbuatan para terdakwa PT. Kereta Api Indonesia (KAI) atas pencurian material jalan rel pada tanggal 1 dan 10 Mei 2025 di Wilayah Resor Jalan Rel 8.1 TOBO serta pencurian tanggal 8 Juni 2025 di Wilayah Resor Jalan Rel 8.2 BOJONEGORO mengalami kerugian sebesar Rp.100.064.800,- (Seratus Juta Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------
|
Bojonegoro, 07 Oktober 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
ADIEKA RAHADITYANTO, S.H., M.Kn
Jaksa Pratama
|
|