Dakwaan |
Menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 21.30 Wib bahwa petugas Polsek Baureno mendapat informasi di perumahan dusun ketawang Rt.02 Rw.01 desa baureno terdapat seseorang yang berjualan minuman keras, Kemudian anggota Polsek Baureno meluncur dan setelah sampai di rumah milik saudara AGUS WALUYO Bin KANDI (alm) turut Dusun Ketawang Rt.02 Rw.01 Desa Baureno diketahui didalam rumah bahwa saudara AGUS memiliki 1 (satu) jerigen minuman keras jenis toak untuk dijual. Sehingga barang bukti berupa 1 (satu) jerigen berisi 4 (empat) liter miras jenis toak tersebut di bawa ke Polsek Baureno guna penyidikan lebih lanjut |