Dakwaan |
Pada Hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 pukul 00.30 Wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang minum minuman keras di Di Warung Mama Horas Desa Gumelem Kec. Sumberejo, masyarakat merasa terganggu dengan aktifiitas peminum miras tersebut, saksi langsung mengecek ke lokasi di tersebut, saksi mendapati ada orang yang sedang minum minuman keras jenis Anggur, orang tersebut mengakui bahwa di dalam warung tersebut melakukan aktifitas minum miras, dan mengakui bahwa miras tersebut didapat dari membeli di warung milik Sdr. BONADI, petugas Polri menanyakan kepada Sdr. BONADI dan yang bersangkutan mengakui membeli miras dari Kab. Tuban dengan harga Rp. 65.000,- / 620 Mililiter menjual dengan harga Rp. 90.000,- per Botol , selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut. |