| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 76/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | PT. BPR Bank Daerah Bojonegoro ( PERSERODA ) | 1.MOCH. INDOM 2.DIAH PITALOKA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 306.788.940,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat 3. Menyatakan demi hukum obyek agunan I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00404 Luas : 1.866 m2 Nama Pengegang Hak Moch,. Indom, S.Pd yang beralamat di Desa Mulyorejo Kecamatan Bales Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang Tergugat I kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya. 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) kepada PENGGUGAT sebesar : Baki Debet : Rp. 199,886,744.00 Angsuran Bunga : Rp. 85,561,696.00 Denda Tunggakan : Rp. 21,340,500.00 Pinalti : Rp. 0 Biaya Administrasi : Rp. 0 + Total Pelunasan : Rp. 306,788,940.00 (tiga ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+ bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor : 00404 Luas : 1.866 m2 Nama Pengegang Hak Moch,. Indom, S.Pd yang beralamat di Desa Mulyorejo Kecamatan Bales Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang dijaminkan kepada Penggugat di lelang langsung tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat. 5. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 00404 Luas : 1.866 m2 Nama Pengegang Hak Moch,. Indom, S.Pd yang beralamat di Desa Mulyorejo Kecamatan Bales Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya. 6. Menyatakan Penggugat berhak menjual sendiri obyek barang jaminan yang dimaksud berupa sebidang tanah SHM Nomor : 00404 Luas : 1.866 m2 Nama Pengegang Hak Moch,. Indom, S.Pd yang beralamat di Desa Mulyorejo Kecamatan Bales Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur untuk pelunasan seluruh hutang-hutangnya Para Tergugat kepada Penggugat serta segala biaya yang timbul dan atau akan timbul dalam penyelesaian perkara hingga perkara putus berkekuatan hukum tetap dan membayar perkara maupun biaya-biaya lainnya yang menjadi kewajiban Para Tergugat, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 7. Menyatakan kelebihan dari hasil penjualan yang dilakukan oleh Penggugat tersebut setelah dikurangi kewajiban pelunasan seluruh hutang-hutang Para Tergugat kepada Penggugat serta segala biaya yang timbul maupun biaya-biaya lainnya yang menjadi Hak Para Tergugat dikembalikan kepada Para Tergugat. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
