Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Bjn M. ARIFIN, SH MOH. MA’RUF Bin SUNGKONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1545 /M.5.16.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. MA’RUF Bin SUNGKONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                     P-29

             ”UNTUK KEADILAN”

SURAT  -  DAKWAAN

No  Reg. Perk. : PDM-22 /M.5.16.3/Enz.2/06/2025

  

  1. Identitas Terdakwa

Nama le ngkap

:

MOH. MA’RUF Bin SUNGKONO

Tempat lahir

:

Tuban

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 13 Pebruari 2021

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Jegulo Rt 16 Rw 03  Kecamatan Suko Kabupaten Tuban ;

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SLTA

 

  1. Status Penahanan
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 21 April 2025  sampai dengan tanggal  10 Mei 2025;
  • Tedakwa diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan tanggal  19 Juni 2025;
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 04  Juni 2025  sampai dengan tanggal 23 Juni 2025;

 

  1. Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa  ia terdakwa MOH MA’RUF Bin SUNGKONO,  pada hari Minggu tanggal 20 April tahun 2025 sekira jam 10.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat diareal parkir Hotel Olympic di Jalan Vetran Bojonegoro termasuk Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan  yang tidak memenuhi  standar dan/ atau  persyaratan  keamanan, khasiat/ kemanfaatan,  dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diurai diatas bermula pada hari Sabtu tanggal 15 April 2025, saat terdakwa berada dirumahnya dengan menggunakan Aplikasi Omi menghubungi saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah dengan tujuan berkenalan, dan saat berkomunikasi tersebut saksi  Angelina Gabriela Puide alias Sarah, meminta terdakwa untuk mencarikan sediaan farmasi berupa Pil “Y” yang saat tersebut terdakwa mendapatkan nomor Handpont untuk berkomunikasi dengan saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah 0881026432494, yang selanjutnya pada  hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira  jam 04.32 Wib, terdakwa kembali berkomunikasi dengan saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah yang kemudian saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah menanyakan kembali sediaan farmasi Pil  “Y” kepada terdakwa yang oleh terdakwa disanggupi untuk dicarikan pada temennya;
  • Bahwa sekitar jam 19.13 Wib, terdakwa  melalui WA menghubungi saksi Muhamad Yusron dan menanyakan  sediaan Farmasi Pil “Y”, namun saksi Muhamad Yusron menyampaikan belum ada dan akan memberitahu terdakwa bila sediaan farmasi Pil “Y” sudah ada dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira jam 18.00 Wib, terdakwa melalui WA menghubungi lagi saksi Muhamad Yusro, untuk memastikan apakah Sediaan Farmasi berupa Pil ”Y” sudah ada dan dijawab saksi Huhamad Yusro  “ BELI 1B SAJA”   dijawab oleh terdakwa berapa  dijawab oleh saksai Muhamad Yusro “200 PER B”  terdakwa menjawab isi berapa dijawab lagi oleh saksi Muhamad Yusro  “ISI 10 TIK @ 10 BUTIR” yang selanjutnya terdakwa menyetujui harga yang disampaikan saksi Muhamad Yusro, kemdian sekitar jam 20.02 Wib, terdakwa melakukan franfer melalui Aplykasi DANA  dengan nomor 082131660377 atas nama Tris F sebesar Rp. 400.000, untuk pembelian sediaan Farmasi berupa Pil “Y” yang selanjutnya bukti transfer dikirim ke WA saksi Revandra Favian Putra, yang kemudian terdakwa bersama dengan saksi Muhamad Yusron dengan menggunakan kendaraan Honda Baet No.Pol S-6735-IX  berangkat ke Surabaya untuk mengambil sediaan Farmasi berupa Pil “Y”   dan sekira jam 22.00 Wib, terdakwa dan saksi Muhamad Yusron bertemu dengan saksi  Revandra Favian  Putra dan bertempat dirumah kakek nenek  saksi Revandra Favian Putra termasuk Dusun Kedunganyar  Gg I Nomor 2 Rt 01 Rw 12 Kelurahan Sawahan  Kecamatan Sawahan  Kota Surabaya saksi Revandra Favian Putra menyerahkan 20 bungkus @10 butir Pil “Y”  dalam  plastic kepada terdakwa  melalui saksi Huhamad Yusro, yang kemudian dimasukan dalam Jog sepeda motor Honda beat S6735-IX, yang kemudian terdakwa dan saksi Muhamad Yusron pulang kerumah ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar jam 07.00 Wib,  terdakwa melihat handpon miliknya telah dihubungi saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah yang kemudian terdakwa menghubungi saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah dan menyampaikan kalau sudah mendapatkan barang/ sediaan farmasi berupa pil  “Y”  yang selanjutnya saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah mengajak temuan dan sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor hinda beat warna putih NopOl S6735-IX  menuju tempat yang dijanjikan yaitu areal parkit hotel Olimpic  Bojonegoro;
  • Bahwa terdakwa yang menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam peredaran dan jual beli sediaan farmasi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan menyerahkan 2  bungkus plastic kecil @10 butir pil “Y” untuk dijual yang kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah Rp. 100.000, yang selanjutnya saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah mengajak terdakwa untuk naik ke latai 3 hotel Olimpic Bojoneboro namun saat berada dilorong hotel latai 3 telah diketahui oleh saksi   Muhamad Wahyudi dan Sugiharto Tri Pratama yang merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Bojonegoro, dan  setelah dilakukan pemeriksaan  dan ditemukan barang bukti dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah berupa 2 (dua)  bungkus plastik klip kecil warna bening yang di duga berisi @10 butir Pil Y, yang diakui dibeli dari terdakwa yang selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  2. 1 (satu) buah HP merk. IPHONE 11, Warna Hitam, dengan No. IMEI 1 : 351037758998410 dengan No. Sim Card/WA : 0812-2728-3394;
  3. 1 (satu) buah HP merk. Samsung Type A52, Warna Hitam, dengan No. IMEI 1 : 352938774106046 dengan No. Sim Card/WA : 0812-2728-3394;
  4. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk. Honda Beat Warna Putih, Nopol terpasang : S 6735 IX  beserta Kunci Kontak;
  5. 1 ( satu ) buah tas slempang, Merk. EPC HLDY, Warna Hitam kombinasi putih merah;
  6. 18 ( delapan belas ) bungkus plastik klip kecil warna bening yang di duga berisi @10 butir Pil Y.

Dan terhadap sediaan farmasil pil “Y” diakui terdakwa dibeli dari saksi Revandra Favian Putra, sehingga dilakukan pengembangan terhadap saksi Revandra Favian Putra di Suarbaya.

  • Bahwa  dari hasil introgasi / pemeriksaan awal diketahui terdakwa   tidak memiliki kewenangan dan keahlian, dan terdakwa juga bukan  merupakan petugas yang berwenangan untuk mengedarkan sedian farmasi  berupa obat, sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000, per 10 butir;
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah berupa 10 bitir sedian farmasi jenis Pil “Y”  yang dibeli dari terdakwa dan juga yang disita dari terdakwa 10  butir sedian farmasi  berupapil “Y” yang dibeli dari saksi Revandra Favian Putra dengan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Kriminalistik  Cabang Surabaya Nomor : LAB003443/NOF/2025  tanggal 29 April 2025,  yang dibuat dan ditandangani oleh HANDI PURWANTO, ST.  selaku pemeriksa  mengetahui An. KABIDLABFOR POLDA JATIM (WAKA) IMAM MUKTI S.Si , Apt. M.Si.  dengan nomor bukti 10648/2025/NOF  berupa 10 butir  tablet warna putih  logo “Y”  berat Nennto + 2.146 gram disita dari  tersangka Ma’ruf  dan bukti Nomor 10649 berupa 10 butir tablek warna putih logo “Y” berat netto + 2,219 Gram  distia dari saksi Sarah  adalah  benar tablet  dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk  Daftar Obat keras, dan setelah dilakukan pemerisaan  sisanya dikembalikan  untuk  barang bukti.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

Kedua :

------- Bahwa  ia terdakwa MOH MA’RUF Bin SUNGKONO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan  kesatu diatas “ , dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan  telah melakukan pratek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1) dengan sediaan farmasi berupa obat keras.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diurai diatas bermula pada hari Sabtu tanggal 15 April 2025, saat terdakwa berada dirumah dengan menggunakan Aplikasi Omi menghubungi saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah dengan tujuan ingin berkenalan, dan saat bekomunikasi tersebut saksi  Angelina Gabriela Puide alias Sarah, meminta tetdakwa untuk mencarikan sediaan farmasi berupa Pil “Y” dan terdakwa mendapatkan nomor Handpone untuk berkomunikasi dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah 0881026432494, yang selanjutnya pada  hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 04.32 Wib, terdakwa kembali berkomunikasi dengan saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah  dan kembali saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah menanyakan sediaan farmasi Pil  “Y” kepada terdakwa dan oleh terdakwa dijawab akan mencarikan pada  temenya ;
  • Bahwa terdakwa yang menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam peredaran dan jual beli sediaan farmasi, dan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, sekitar jam 19.13 Wib, menghubungi saksi Muhamad Yusron melalui WA dan menanyakan  persediaan sediaan Farmasi, namun saat tersebut saksi Muhamad Yusron menyampaikan belum ada dan akan memberitahu terdakwa bila sediaan farmasi Pil “Y” sudah ada, dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira jam 18.00 Wib, terdakwa melalui WA menghubungi lagi saksi Muhamad Yusro, untuk memastikan apakah sediaan Farmasi berupa Pil ”Y” sudah ada dan dijawab saksi Huhamad Yusro  “ BELI 1B SAJA”   dijawab oleh terdakwa berapa  dijawab oleh saksai Muhamad Yusro “200 PER B”  terdakwa menjawab isi berapa dijawab lagi oleh saksi Muhamad Yusro  “ISI 10 TIK @ 10 BUTIR” yang selanjutnya terdakwa menyetujui harga yang disampaikan saksi Muhamad Yusro, dan sekitar jam 20.02 Wib, terdakwa melakukan franfer melalui Aplikasi DANA  dengan nomor 082131660377 atas nama Tris F sebesar Rp. 400.000, untuk pembelian sediaan Farmasi berupa Pil “Y” kemudian bukti transfer dikirim ke WA saksi Revandra Favian Putra selanjutnya terdakwa dan saksi Muhamad Yusron dengan menggunakan sepeda motor Honda Baet No.Pol S-6735-IX  berangkat ke Surabaya untuk mengambil sediaan Farmasi berupa Pil “Y”   dan sekira jam 22.00 Wib, bertemu dengan saksi  Revandra Favian  Putra dan bertempat dirumah kakek nenek  saksi Revandra Favian Putra termasuk Dusun Kedunganyar  Gg I Nomor 2 Rt 01 Rw 12 Kelurahan Sawahan  Kecamatan Sawahan  Kota Surabaya saksi Revandra Favian Putra menyerahkan 20 bungkus @10 butir Pil “Y”  dalam  plastic kepada terdakwa  melalui saksi Huhamad Yusro, yang kemudian dimasukan dalam Jog sepeda motor Honda beat S6735-IX, yang kemudian terdakwa dan saksi Muhamad Yusron pulang kerumah;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025  sekitar jam 07.00 Wib,  terdakwa melihat handpone miliknya telah dihubungi saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah yang kemudian terdakwa menghubungi saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah dan menyampaikan telah mendapatkan barang/ sedian farmasi berupa pil  “Y”  yang selanjutnya saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah mengajak temuan dan sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih NopOl S6735-IX  menuju tempat yang dijanjikan yaitu areal parkir hotel Olimpic  Bojonegoro dan setelah bertemu  terdakwa menyerahkan 2 bungkus plastic kecil @10 butir pil “Y” yang kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah Rp. 100.000, kemudian saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah mengajak terdakwa untuk naik ke latai 3 hotel Olimpic Bojonegoro namun saat berada dilorong hotel latai 3 telah diketahui oleh saksi   Muhamad Wahyudi dan Sugiharto Tri Pratama yang merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Bojonegoro, dan  setelah dilakukan pemeriksaan  dan ditemukan barang bukti dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah berupa 2 (dua)  bungkus plastik klip kecil warna bening yang di duga berisi @10 butir Pil “Y”, yang diakui dibeli dari terdakwa dan saat itu juga terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  2. 1 (satu) buah HP merk. IPHONE 11, Warna Hitam, dengan No. IMEI 1 : 351037758998410 dengan No. Sim Card/WA : 0812-2728-3394;
  3. 1 (satu) buah HP merk. Samsung Type A52, Warna Hitam, dengan No. IMEI 1 : 352938774106046 dengan No. Sim Card/WA : 0812-2728-3394;
  4. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk. Honda Beat Warna Putih, Nopol terpasang : S 6735 IX  beserta Kunci Kontak;
  5. 1 ( satu ) buah tas slempang, Merk. EPC HLDY, Warna Hitam kombinasi putih merah;
  6. 18 ( delapan belas ) bungkus plastik klip kecil warna bening yang di duga berisi @10 butir Pil Y.

Dan diakui terdakwa dibeli dari saksi Revandra Favian Putra, sehingga dilakukan pengembangan terhadap saksi Revandra Favian Putra di Suarbaya.

  • Bahwa  dari hasil introgasi/ pemeriksaan awal diketahui terdakwa   tidak memiliki kewenangan dan keahlian, dan terdakwa juga bukan  merupakan petugas yang berwenangan untuk mengedarkan sedian farmasi  berupa obat, sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000, per 10 butir;
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah berupa 10 bitir sedian farmasi jenis Pil Y  yang dibeli dari terdakwa dan juga yang disita dari terdakwa 10  butir sedian farmasi  berupa pil “Y” yang dibeli dari saksi Revandra Favian Putra dengan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Kriminalistik  Cabang Surabaya Nomor : LAB003443/NOF/2025  tanggal 29 April 2025,  yang dibuat dan ditandangani oleh HANDI PURWANTO, ST.  selaku pemeriksa  mengetahui An. KABIDLABFOR POLDA JATIM (WAKA) IMAM MUKTI S.Si , Apt. M.Si.  dengan nomor bukti 10648/2025/NOF  berupa 10 butir  tablet warna putih  logo “Y”  berat Nennto + 2.146 gram disita dari  tersangka Ma’ruf  dan bukti Nomor 10649 berupa 10 butir tablek warna putih logo “Y” berat netto + 2,219 Gram  distia dari saksi Sarah  adalah  benar tablet  dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk  Daftar Obat keras, dan setelah dilakukan pemerisaan  sisanya dikembalikan  untuk  barang bukti.

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145  Ayat (1)  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Bojonegoro,   04  Juni  2025

Penuntut Umum

 

 

MOHAMAD ARIFIN, SH. MH

Jaksa Madya Nip. 19711021 199703 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya