| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | PT BPR DELTA LAMONGAN CABANG BOJONEGORO | 1.BAMBANG PRIOSO 2.RATIH LIDIYAWATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 36.000.353,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kekurangan hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 36.000.353,-- (Tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga rupiah), sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Para Tergugat tidak membayar maka jaminan hutangnya berupa Sebidang tanah Berdiri Sebuah Bangunan, dengan Sertipikat Hak Milik No.02673 Penerbitan Sertifikat: Tgl. 18-07-2020 NIB : Surat Ukur No. 03172/sugihwaras/2020 Tgl. 15-07-2020, Luas: 145 M2 Luas Bangunan : 120 M2 Terletak di Desa Sugihwaras Kec Kepohbaru Kab Bojonegoro. Tertulis atas nama: Bambang Prioso, dapat dijual lelang olehh Penggugat yang hasilnya untuk melaunasi hutang hutang Para Tergugat. 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
