Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Bjn DARSINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARSINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

2.            Menyatakan bahwa orang yang bernama TAMIYEM telah meninggal dunia;

3.            Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon yang bernama TAMIYEM tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa TAMIYEM telah meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2017 di Tegalrejo Rt. 001 Rw.004 Desa Krendowahono, Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar;

4.            Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak