| Dakwaan | 
				  
  
  
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO  
Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur 
 (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id  
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan 
Ketuhanan Yang Maha Esa"  
P-29  
SURAT DAKWAAN  
NOMOR : REG. PERKARA PDM-43/M.5.16.3/Enz.2/09/2025 
  
a. Terdakwa : 
Nama lengkap 
: 
  
HANDIKA ONNY PRADANA Als ONTIL Bin IMAM SOFI`I 
  
Tempat lahir 
  
: 
  
Tuban 
  
Umur/tanggal lahir 
  
: 
  
29 tahun/31 Desember 1995 
  
Jenis kelamin 
  
: 
  
Laki-laki 
  
Kebangsaan/ 
Kewarganegaraan 
: Indonesia  
Tempat tinggal 
  
: Dusun Kandangan RT.05 Rt.01  Desa Ngadipuro Kec. Widang Kab. 
Tuban  
Agama 
  
: 
  
Islam 
  
Pekerjaan 
  
: 
  
Swasta/Sopir  Ekspedisi 
  
Pendidikan 
  
: 
  
SMP 
  
b. Penahanan : Rutan  
1. Riwayat Penahanan Terdakwa HANDIKA ONNY PRADANA Als ONTIL Bin IMAM SOFI`I 
  
 1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak 
  
: 
  
02 Juni 2025 s/d 21 Juni 2025 
  
 2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak 
  
: 
  
22 Juni 2025 s/d 31 Juli 2025 
  
 3. Diperpanjang Oleh PN Sejak 
  
: 
  
01 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025 
  
 4. Diperpanjang Oleh PN Sejak : 31 Agustus 2025 s/d  29 September  2025 
 4. Penahanan Oleh JPU Sejak 
: 
  
08 September 2025 s/d 27 September 2025 
  
     
  
c. Dakwaan :   
  
       KESATU.  
      Bahwa  terdakwa HANDIKA ONNY PRADANA bin IMAM SOFI pada hari  Minggu tanggal 01 
Juni 2025 sekitar Jam .2100  Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu lain  dalam bulan Juni   2025  
bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. Ngrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidaktidaknya 
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri 
Bojonegoro, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “ Setiap Orang yang memproduksi atau 
mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau 
persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara 
sebagai berikut : 
Bahwa pada  waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas,   awalnya terdakwa kenal dengan saksi 
SINDY TRIWANDANI  melalui aplikasi OMI dimana saat itu terdakwa mengajak saksi SINDY 
TRIWANDANI  untuk bertemu , yang mana saat itu saksi SINDY TRIWANDANI apabilla bertemu 
meminta dibawakan PIL LL pada saat itu terdakwa menawarkan minuman keras namun saksi SINDY 
TRIWANDANI  tidak mau. 
Bahwa selajuthya terdakwa melanjutnya obrolan di WA dengan saksi SINDY TRIWANDANI   dan saksi 
SINDY TRIWANDANI  tetap meminta PIL LL sehingga terdakwa berusaha mencarikan PIl LL yang 
diminta saksi SINDY TRIWANDANI  kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar 
jam.22.00 Wib bertempat di Dusun Kandangan RT.05 Rt.01  Desa Ngadipuro Kec. Widang Kab. Tuban  
terdakwa membeli PIL LL dari saudara ADAM (DPO)  sebanyak  2 (dua) paket yang masing-masing 
beriisi 10 ( sepuluh) butir dengan harga RP.75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah), setelah terdakwa  
mendapatkan PIL LL lalu terdakwa pada hari  Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar Jam .21.00  Wib,  
bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. Ngrowo Kec. Bojonegoro lalu terdakwa  menemui saksi  SINDY  
TRIWANDANI setelah terdakwa bertemu dengan saksi SINDY TRIWANDANI  lalu  terdakwa 
menyerahkan PIL LL sebanyak 2 (dua) paket yang masing-masing beriisi 10 ( sepuluh) butir  kepda 
saksi  SINDY TRIWANDANI  kemudian saksi SINDY TRIWANDANI menyerhkan uang sebesar RP.  
100.000,- (serratus ribu rupiah) sebagai pembelian PIL LL  kepada terdakwa., dari menjual  PILLL 
tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah).. 
Bahwa pada Minggu tanggal 01 Juni 2025  sekitar jam.21.00 WIB di kamar Kos .Jl.  Mliwis Putih Kel. 
NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro terdakwa telah diamankan  oleh Petugas Polres 
Bojonegoro yaitu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH  lalu di lakukan 
penggeledahan telah di temukan barang bukti berupa :   
o 2 ( dua) paket sediana farmasi berupa PIL LL yang masing-masing paket berisi 10 ( sepuluh) 
butir.  
o Uang tunai Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah);  
o 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO  1929 warna hitam denan No, Imei I : 864427955429757   
Imei II. 864427955429740 dan nomor WA 087731251587. 
Bahwa terdakwa  bukan sebagai petugas kesehatan atau pegawai kesehatan sehingga terdakwa dilarang 
untuk mengedarkan, memperjual belikan Pil LL atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar 
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. 
Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  bahwa barang bukti dengan No LAB: 
05613/NOF/2025 tanggal 07 Juli 2025, dan setelah dilakukan  pemeriksaan secara Laboratorium 
Krimanalistik  
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah di 
buka dan di beri   
Nomor : 17175/2025/NOF.-   berupa  10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat 
netto +   1,794 gram.  
Nomor : 1717562025/NOF.-   berupa  10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat 
netto +   1,825 gram. 
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa HANDIKA ONNY PRADANA bin IMAM SOFI. 
Kesimpulan: 
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa  barang 
bukti dengan  Nomor : 17175/2025/NOF,-dan  nomor 17176/2025/NOF -   seperti tersebut dalam (1) 
adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifennidil HC1  mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  
tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,  tetapi termasuk daftar Obat Keras. 
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL 
tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang,tidak memenuhi standart dan/atau 
persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. 
  
 Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 yo pasal 138 (2), (3) UU.RI 
No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.  
ATAU  
KEDUA  
      Bahwa  terdakwa HANDIKA ONNY PRADANA bin IMAM SOFI pada hari  Minggu tanggal 01 Juni 
2025 sekitar Jam .21.00  Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu lain  dalam bulan Juni   2025 bertempat di  
Kos Jl. Mliwis Putih Kel. Ngrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu 
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang 
untuk memeriksa dan mengadili , “Setiap  Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi 
melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras meliputi produksi, 
termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan 
Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara 
sebagai berikut :    
- Bahwa pada  waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas,   awalnua terdakwa kenal dengansaksi 
SINDY TRIWANDANI  melalui aplikasi OMI dimana saat itu terdakwa mengajak saksi SINDY 
TRIWANDANI  untuk bertemu , yang mana saat itu saksi SINDY TRIWANDANI meminta dibawakan 
PIL LL pada saat itu terdakwa menawarkan minuman keras namun saksi SINDY TRIWANDANI  tidak 
mau.  
- Bahwa selajuthya terdakwa melanjutnya obrolan di WA dengan saksi SINDY TRIWANDANI   dan saksi 
SINDY TRIWANDANI  tetap meminta PIL LL sehingga terdakwa berusaha mencarikan PIl LL yang 
diminta saksi SINDY TRIWANDANI  kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar 
jam.22.00 Wib bertempat di Dusun Kandangan RT.05 Rt.01  Desa Ngadipuro Kec. Widang Kab. Tuban  
terdakwa membeli PIL LL dari saudara ADAM (DPO)  sebanyka 2 (dua) paket yang masing-masing 
beriisi 10 ( sepuluh) butir dengan harga RP.75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah), setelah terdakwa  
mendapatkan PIL LL lalu terdakwa pada hari  Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar Jam .21.00  Wib,  
bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. Ngrowo Kec. Bojonegoro lalu terdakwa  menemui saksi  SINDY  
TRIWANDANI setelah terdakwa bertemu dengan saksi SINDY TRIWANDANI  lalu  terdakwa 
menyerahkan PIL LL sebanyak 2 (dua) paket yang masing-masing beriisi 10 ( sepuluh) butir  kepda 
saksi  SINDY TRIWANDANI  kemudian saksi SINDY TRIWANDANI menyerhkan uang sebesar RP.  
  
100.000,- (serratus ribu rupiah) sebagai pembelian PIL LL tersebut kepada terdakwa., dari menjual  
PILLL tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah)...  
- Bahwa pada Minggu tanggal 01 Juni 2025  sekitar jam.21.00 WIB di kamar Kos .Jl.  Mliwis Putih Kel. 
NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro terdakwa telah diamankan  oleh Petugas Polres 
Bojonegoro yaitu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH  lalu di lakukan 
penggeledahan telah di temukan barang bukti berupa :   
o 2 ( dua) paket sediana farmasi berupa PIL LL yang masing-masing paket berisi 10 ( sepuluh) 
butir.)   
o Uang tunai Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah);  
o 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO  1929 warna hitam denan No, Imei I : 864427955429757   
Imei II. 864427955429740 dan nomor WA 087731251587.. 
- Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  bahwa barang bukti dengan No LAB:  
05613/NOF/2025 tanggal 07 Juli 2025, dan setelah dilakukan  pemeriksaan secara Laboratorium 
Krimanalistik  
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah di 
buka dan di beri   
Nomor : 17175/2025/NOF.-   berupa  10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat 
netto +   1,794 gram.  
Nomor : 1717562025/NOF.-   berupa  10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat 
netto +   1,825 gram. 
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa HANDIKA ONNY PRADANA bin IMAM SOFI. 
Kesimpulan: 
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa  barang 
bukti dengan  Nomor : 17175/2025/NOF,-dan  nomor 17176/2025/NOF -   seperti tersebut dalam (1) 
adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifennidil HC1  mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  
tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,  tetapi termasuk daftar Obat Keras. 
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL 
tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang,tidak memenuhi standart dan/atau 
persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. 
  
    Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) yo pasal 145 
ayat (1), (2) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.   
 Bojonegoro,  16  September 2025  
JAKSA PENUNTUT UMUM 
           
   
  
 SUKISNO, S.H. 
Jaksa Madya NIP.196803031993101001  
  
   |