Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Bjn Moch. Arief 1.M. Heri purniawan
2.Ahmad mustain
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moch. Arief
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALIM, S.H., M.H.Moch. Arief
Tergugat
NoNama
1M. Heri purniawan
2Ahmad mustain
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nursamsi, S. H., M. H.M. Heri purniawan
Turut Tergugat
NoNama
1Laila rochmah
2Kamsiasih
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nursamsi, S. H., M. H.Laila rochmah
2Nursamsi, S. H., M. H.Kamsiasih
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan sah Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II Nomor: 00.017809.025928 tanggal 28 April 2017;

3.            Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), yaitu pada saat utang jatuh tempo tanggal 28 Juni 2017 tidak melaksanakan semua kewajiban pelunasan utang kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00.017809.025928 tanggal 28 April 2017;

4.            Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas dan sekaligus seluruh sisa utangnya kepada Penggugat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kalender setelah perkara aquo berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde), yang meliputi:

Sisa Utang Pokok                             : Rp. 394.995.477;47

Utang Bunga                                      : Rp.                  0;00

Denda                                                   : Rp.                  0;00

Terbilang: tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah empat puluh tujuh sen;

5.            Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda jaminan utang berupa:

1(satu) bidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 226/Desa Kedungdowo; seluas 2.210 m2 (dua ribu dua ratus sepuluh meter persegi); diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20 Oktober 1983 Nomor: 295/1983; dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.17.13.19.01034; terletak di RT.08 RW.03 Desa Kedungdowo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur; dengan batas-batas:

Barat     : Tanah milik Wakirah

Utara     : Gang buntu

Timur    : Tanah milik Marwan

Selatan : Saluran air (sungai)

Berikut pula dengan segala sesuatu yang sekarang telah ada, tertanam, berdiri dan/atau diperoleh diatas maupun dibawah permukaan bidang tanah hak itu, yang dapat dianggap sebagai satu kesatuan dengan dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari bidang tanah tersebut;

6.            Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo;

7.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000;00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan perkara aquo;

8.            Menyatakan bahwa putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;

9.            Membebankan biaya perkara aquo kepada Para Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak