Dakwaan |
Menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 13.30 Wib bahwa petugas Polsek Baureno mendapat informasi bahwa di salah satu perumahan wilayah Desa Sraturejo Kec. Baureno Kab. Bojonegoro terdapat seseorang yang berjualan minuman keras, kemudian anggota Polsek Baureno meluncur ke TKP dan sesampainya di wilayah tersebut, petugas memeriksa rumah milik Saudara AGUS FERDIANTO Bin SARJONO hingga ke bagian dapur rumah dan mendapati bahwa terdapat 2 (dua) botol ukuran @ 1,5 liter berisi minuman keras jenis toak yang saat ditanya bahwa minuman tersebut untuk dijual sehingga barang bukti berupa 2 (dua) botol ukuran @ 1,5 liter berisi minuman keras jenis toak tersebut dibawa ke Polsek Baureno bersama tersangka guna penyidikan lebih lanjut |