Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Bjn PT Armada Finance cabang Bojonegoro 1.Edwin Astarianto
2.Siti Rohma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Armada Finance cabang Bojonegoro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Edwin Astarianto
2Siti Rohma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.961.967.472,00
Petitum

DALAM PETITUM

PRIMER :

1.            Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan PENGGUGAT adalah Kreditur yang baik dan harus dilindungi hukum;

3.            Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah terbukti melakukan perbuatan “Wanprestasi”;

4.            Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

5.            Menyatakan bahwa 8 (delapan) Perjanjian Pembiayaan berikut Nomor Pembiayaannya adalah sah demi hukum;

1)            Tanggal 12 Maret 2024, Nomor Pembiayaan 016A0173007

2)            Tanggal 25 Juli 2024, Nomor Pembiayaan 016A0174200

3)            Tanggal 25 Juli 2024, Nomor Pembiayaan 016A0174201

4)            Tanggal 18 Januari 2023, Nomor Pembiayaan 016A0168431

5)            Tanggal 10 November 2023, Nomor Pembiayaan 016A0171747

6)            Tanggal 12 Maret 2024, Nomor Pembiayaan 016A0173008

7)            Tanggal 12 Maret 2024, Nomor Pembiayaan 016A0173010

8)            Tanggal 12 Maret 2024, Nomor Pembiayaan 016A0173009

6.            Menyatakan 8 (delapan) Sertifikat Jaminan Fidusia berikut adalah sah demi hukum;

1)            Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W15.00222048.AH.05.01 Tahun 2024

2)            Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W15.00735668.AH.05.01 Tahun 2024

3)            Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W15.00735667.AH.05.01 Tahun 2024

4)            Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W15.00085776.AH.05.01 Tahun 2023

5)            Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W15.00848537.AH.05.01 Tahun 2023

6)            Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W15.00222046.AH.05.01 Tahun 2024

7)            Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W15.00222047.AH.05.01 Tahun 2024

8)            Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W15.00222045.AH.05.01 Tahun 2024

7.            Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 1.961.967.472,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) untuk 8 (delapan) nopem  yang meliputi:

a.            Total Sisa Pokok Pinjaman                            Rp. 1.234.559.370,-

b.            Total Penalty                                                     Rp.      61.727.969,-  

c.             Total Bunga terhutang                                   Rp.    264.989.093,-

d.            Total Denda                                                        Rp.   400.691.040,-

8.            Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I telah lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

9.            Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan atau mengembalikan secara sukarela 8 (delapan) Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT;

10.          Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk melakukan Eksekusi terhadap 8 (delapan) Objek Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 15 ayat (2) Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA sebagai pemenuhan kewajiban hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;

11.          Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (perlawanan, banding, kasasi maupun verzet) dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II (uitvoorbaar bij vooraad);

12.          Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang   seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak