Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Bjn 1.AGUS WIJAYA
2.DEWI AYU NURAHMAN
1.KAMSIRAH
2.ENDANG DARMANINGSIH
3.SULASTRI
4.SUROSO
5.SUROTO
6.MUJIATI
7.ACMAD FAJRUL BURHAN
8.ACHMAD CAHYO ANGGA
9.AMINA TIMUR
10.SUGENG PRANATA
11.BAYU PRANATA
12.SITI MARPUAH
13.JAMIRAH
14.SUWARNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS WIJAYA
2DEWI AYU NURAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riski Rindam Wahyu Laksana Putra, S.HAGUS WIJAYA
2Riski Rindam Wahyu Laksana Putra, S.HDEWI AYU NURAHMAN
Tergugat
NoNama
1KAMSIRAH
2ENDANG DARMANINGSIH
3SULASTRI
4SUROSO
5SUROTO
6MUJIATI
7ACMAD FAJRUL BURHAN
8ACHMAD CAHYO ANGGA
9AMINA TIMUR
10SUGENG PRANATA
11BAYU PRANATA
12SITI MARPUAH
13JAMIRAH
14SUWARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOJONEGORO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.            Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;

 

3.            Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT adalah ahli waris dari Almarhum KOESWATI (Almarhumah) berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 140/824/412.408.12/2024 tanggal 15 November 2024 diketahui oleh Kepala Desa Pohwates Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur;

 

4.            Menyatakan sahnya jual beli sebidang tanah dan bangunan antara PENGGUGAT dan KOESWATI (Almarhum) berdasarkan SURAT PENYATAAN JUAL BELI tertanggal 13 Februari 2003 yang dibuat antara PARA PENGGUGAT dengan KOESWATI (Almarhumah) dengan nominal total keseluruhan Rp.6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah ) tertanggal 13 Februari 2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 579/Pohwates, diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur atau Uraian Batas tanggal 2 November 2009, Nomor 704 / Pohwates / 2009, Luas 807 M2 ( Delapan Ratus Tujuh Meter Persegi ) tercatat atas nama KOESWATI;

 

 

Dengan batas – batas tanah :

-              Sebelah Utara berbatas dengan tanah Suwito, Rasim

-              Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jamirah

-              Sebelah Timur berbatas dengan tanah Umiyati

-              Sebelah Barat berbatas dengan Tanggul

 

5.            Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai Pemiliik Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pohwates Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, berdasakan Sertipikat Hak Milik Nomor 579/Pohwates, diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur atau Uraian Batas tanggal 2 November 2009, Nomor 704 / Pohwates / 2009, Luas 807 M2 ( Delapan Ratus Tujuh Meter Persegi ) tercatat atas nama KOESWATI;

 

Dengan batas – batas tanah :

-              Sebelah Utara berbatas dengan tanah Suwito, Rasim

-              Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jamirah

-              Sebelah Timur berbatas dengan tanah Umiyati

-              Sebelah Barat berbatas dengan Tanggul

 

6.            Memberikan hak dan kewenangan kepada PARA PENGGUGAT untuk bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku pembeli maupun bertindak untuk dan atas nama PARA TERGUGAT selaku penjual untuk menghadap Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro yang berwenang untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 579/Pohwates, diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur atau Uraian Batas tanggal 2 November 2009, Nomor 704 / Pohwates / 2009, Luas 807 M2 ( Delapan Ratus Tujuh Meter Persegi ) tercatat atas nama KOESWATI,

 

Dengan batas – batas tanah :

-              Sebelah Utara berbatas dengan tanah Suwito, Rasim

-              Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jamirah

-              Sebelah Timur berbatas dengan tanah Umiyati

-              Sebelah Barat berbatas dengan Tanggul

 

7.            Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro yang berwenang untuk patuh dan tunduk atas Putusan Pengadilan untuk melakukan proses baliknama Sertipikat Hak Milik Nomor 579/Pohwates, diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur atau Uraian Batas tanggal 2 November 2009, Nomor 704 / Pohwates / 2009, Luas 807 M2 ( Delapan Ratus Tujuh Meter Persegi ) tercatat atas nama KOESWATI,

Dengan batas – batas tanah :

-              Sebelah Utara berbatas dengan tanah Suwito, Rasim

-              Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jamirah

-              Sebelah Timur berbatas dengan tanah Umiyati

-              Sebelah Barat berbatas dengan Tanggul

Menjadi atas nama PARA PENGGUGAT ( DEWI AYU NURAHMAN dan AGUS WIJAYA);

8.            Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT.

 

SUBSIDAIR : 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak