Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Bjn | HADI SISWANTORO | SUSILOWATI RIZQIANA. SH., M.K.n | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 08 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Secara Sah Dan Berharga Terhadap Dokumen Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ), Asli / Salinannya. Di Serahkan Kepada PENGGUGAT. 3. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar Kerugian Materiil Sejumlah Rp. 17.000.000, ( tujuh Belas Juta Rupiah ) + 51. 000.000. ( limapuluh satu juta rupiah ). = 68.000.000. ( enampuluh Delapan Juta Rupiah ). Dan Pembayaran Kerugian IMMATERIIL Sejumlah Rp. 50.000.000. ( limapuluhjuta Rupiah ). Secara Tunai Dan Sekaligus Sejak Putusan Perkara Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap sampai Dengan TERGUGAT Melaksanakan Putusan Ini . 4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding , kasasi mapun Verzet pihak ketiga. ( uit voerbaar bii voerraad ). 5. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequa et bono ). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |