Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29
“Demi Keadilan Dan Kebenaran”
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- 54 /M.5.16.3/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : HERU PURNOMO ALS RAMBO BIN SUPARLAN (ALM)
Tempat Lahir : Lamongan
Umur/Tgl. Lahir : 43 Tahun / 28 Agustus 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kauman RT 001 RW 006 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Serabutan
Pendidikan : SMA (lulus)
- PENAHANAN :
Penyidik : Rutan, sejak tanggal 09-06-2025 s/d 28-06-2025
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 29-06-2025 s/d 07-08-2025
Perpanjangan I Ketua PN Bojonegoro : Rutan, sejak tanggal 08-08-2025 s/d 06-09-2025
Perpanjangan II Ketua PN Bojonegoro : Rutan, sejak tanggal 07-09-2025 s/d 06-10-2025
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 06-10-2025 s/d 25-10-2025
C. DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa HERU PURNOMO ALS RAMBO BIN SUPARLAN (ALM) pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kauman RT 001 RW 006 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tepatnya di depan Pos Ronda Desa Kauman, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan ditempat Terdakwa ditahan, saksi-saksi yang diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo Bin Suparlan (Alm) dihubungi melalui pesan WhatSapp oleh Saksi Mujiharjo Als Mujek Salam (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memenuhi pesanan sabu temannya Pinot (belum dilakukan penangkapan/DPO) dengan menanyakan apakah ada sabu harga Rp.400.000, lalu dijawab oleh Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo jika harga Rp.400.000,- mendapatkan paket supra atau sabu seperempat gram dan Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo menyetujui untuk mencarikan sabu, kemudian Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo memberikan nomer rekening akun Dana miliknya dengan nomor 081239935765 sewaktu Saksi Mujiharjo als Mujek meminta nomer rekening milik Terdakwa Heru Purnomo.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 Wib Terdakwa menghubungi Predator PS (belum dilakukan penangkapan / DPO) memesan sabu paket supra/ atau sabu seperempat gram dan menanyakan harga, lalu Predator PS menjawab paket supra harganya Rp.350.000, (tiga ratus lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa Heru Purnomo memesan sabu dengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) agar dikemas menjadi 2 bagian atau paket dan meminta nomer rekening Predator PS dan diberikan nomer rekening BNI 1930434591 atas nama Temotius Hermansyah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wib Saksi Mujiharjo Als Mujek mengirimkan kepada Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo berupa bukti transfer sebesar Rp.400.000, melalui akun Dana milik Terdakwa Heru Purnomo, setelah itu Terdakwa Heru Purnomo mentransfer uang pembayaran sabu ke rekening yang diberikan Predator PS sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) uang pembelian sabu yang diterima dari Saksi Mujiharjo Als Mujek dan yang kedua Terdakwa mentransfer uang Terdakwa sebesar Rp.100.000,- melalui Akun Dana milik Terdakwa Heru Purnomo ke nomer rekening Predator PS sehingga jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp.500.000,-. Setelah selesai melakukan pembayaran sabu Terdakwa Heru Purnomo dikirimi pesan untuk lokasi tempat sabu diletakkan atau diranjau oleh Predator PS tepatnya dibawah pohon di Jalan Raya turut Desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, setelah terdakwa mengambil 2 (dua) paket sabu kemudian Terdakwa Heru Purnomo pulang dengan membawa sabu tersebut, yang mana 1 (satu) paket sabu akan diserahkan kepada Saksi Mujiharjo dan 1 (satu) paket akan dipakai oleh Terdakwa Heru Purnomo sendiri.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo menghubungi Saksi Mujiharjo memberitahu jika sabu sudah ada, kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo bertemu dengan Saksi Mujiharjo di Kauman RT 001 RW 006 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tepatnya di depan Pos Ronda Kauman, Terdakwa Heru Purnomo menyerahkan 1 (satu) paket sabu supra kepada Saksi Mujiharjo dan Saksi Mujiharjo lalu menyimpan sabu tersebut kemudian Saksi Mujiharjo pulang, demikian juga dengan Terdakwa Heru Purnomo pulang ke rumah di Kauman RT 001 RW 006 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan kemudian sesampainya di rumah Terdakwa Heru Purnomo menyiapkan peralatan untuk memakai sabu kemudian Terdakwa Heru Purnomo memakai sabu sendiri hingga sabu tersebut habis kemudian Terdakwa Heru Purnomo tidur.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 07.30 Wib petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro melakukan pengembangan perkara dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo Bin (alm) Suparlan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Saksi Mujiharjo als Mujek pada hari Minggu tanggal 08 Juni sekitar pukul 22.30 Wib di Terminal Tipe A Rajekwesi turut Jalan Veteran Dusun Jambean RT 038 RW 005 Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dan anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro menemukan sabu dalam casing/cover Handphone (pelindung handphone) warna hitam pada bagian belakang handphone milik Saksi Mujiharjo yang diakui oleh Saksi Mujiharjo als Mujek mendapatkan dan menerima sabu dari Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo Bin (alm) Suparlan. Selanjutnya anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol bekas minuman rasa susu blueberry merk Yoyic warna biru kombinasi putih yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi berwarna bening, 8 buah potongan sedotan yang sudah dimodifikasi untuk alat menghisap sabu, 1 (satu) pipet kaca berwarna bening, 2 (dua) potongan sedotan yang sudah dimodifikasi untuk tempat menyimpan sabu warna bening dan ungu, 1 (satu) buku rekening BNI an Heru Purnomo dengan nomer rekening 1929725823, 1 (satu) kartu ATM Bank BNI an Heru purnomo nomer rekening 1929725823 atas nama Heru Purnomo, 1 (satu) unit HP merk Infinix HOT 20i warna hijau, 1 (satu) buku rekening Bank BNI no rekening 1918491160 An Heru Purnomo yang terletak di atas karpet ruang tamu yang diakui milik Terdakwa Heru Purnomo kemudian Terdakwa Heru Purnomo dan barang bukti selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bojonegoro Nomor : 280/12.23.00/2025 tanggal 09 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Deddy Kurniawan Nugrahanto terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,21 gram dengan berat bersih 0,106 Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB. : 05082/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, Amd mengetahui atas nama KabidLabfor Polda Jatim Waka Imam Mukti, S.Si Apt, M.Si, terhadap sampel barang bukti No BB 14708/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram milik Mujiharjo Als Mujek Bin Salam (Alm) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan Barang Bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB. : 6951/FKF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Lukman, S.Si, M.Si, Rendy Dwi Marta Cahya, ST, dan Setyadi Ari Murtopo, SH dan mengetahui KabidLabfor Polda Jatim Marjoko, S.I.K., M.Si, terhadap barang bukti No BB 6952/FKF/2025 berupa : 1 (satu) Unit mobile phone merk Infinix Model X665E Hot20i warna hijau dengan No IMEI 358267170225547 dan berdasarkan hasil dan analisa Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan adalah berupa Chats whatsapp messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detil pemeriksaan dijelaskan di dalam BAB IV).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa HERU PURNOMO ALS RAMBO BIN SUPARLAN (ALM) pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kauman RT 001 RW 006 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tepatnya di depan Pos Ronda Kauman, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan ditempat Terdakwa ditahan, saksi-saksi yang diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo Bin Suparlan (Alm) dihubungi melalui pesan WhatSapp oleh Saksi Mujiharjo Als Mujek (alm) Salam (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memenuhi pesanan sabu temannya Pinot (belum dilakukan penangkapan/ DPO) dengan menanyakan apakah ada sabu harga Rp.400.000, lalu dijawab oleh Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo jika harga Rp.400.000,- mendapatkan paket supra atau sabu seperempat gram dan Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo menyetujui untuk mencarikan sabu, kemudian Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo memberikan nomer rekening akun Dana miliknya dengan nomor 081239935765 sewaktu Saksi Mujiharjo als Mujek meminta nomer rekening milik Terdakwa Heru Purnomo.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 Wib Terdakwa menghubungi Predator PS (belum dilakukan penangkapan / DPO) memesan sabu paket supra/ atau sabu seperempat gram dan menanyakan harga, lalu Predator PS menjawab paket supra harganya Rp.350.000, (tiga ratus lima ribu rupiah), kemudian Saksi Mujiharjo als Mujek memesan sabu dengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan dikemas menjadi 2 bagian atau paket dan meminta nomer rekening Predator PS dan diberikan nomer rekening BNI 1930434591 atas nama Temotius Hermansyah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wib Saksi Mujiharjo Als Mujek mengirimkan kepada Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo berupa bukti transfer sebesar Rp.400.000, melalui akun Dana milik Terdakwa Heru Purnomo, setelah itu Terdakwa mentransfer uang pembayaran sabu ke rekening yang diberikan Predator PS sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) uang pembelian sabu yang diterima dari Saksi Mujiharjo Als Mujek dan yang kedua Terdakwa mentransfer uang Terdakwa sebesar Rp.100.000,- melalui Akun Dana milik Terdakwa Heru Purnomo ke nomer rekening Predator PS sehingga jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp.500.000,-. Setelah selesai melakukan pembayaran sabu Terdakwa Heru Purnomo dikirimi pesan untuk lokasi tempat sabu diletakkan atau diranjau oleh Predator PS tepatnya dibawah pohon di Jalan Raya turut Desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, setelah terdakwa mengambil 2 (dua) paket sabu kemudian Terdakwa Heru Purnomo pulang dengan membawa 2 paket sabu tersebut, yang mana 1 (satu) paket sabu akan diserahkan kepada Saksi Mujiharjo dan 1 (satu) paket akan dipakai oleh Terdakwa Heru Purnomo sendiri kemudian disimpan di rumah Terdakwa Heru Purnomo.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo menghubungi Saksi Mujiharjo memberitahu jika sabu sudah ada, kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo bertemu dengan Saksi Mujiharjo di Kauman RT 001 RW 006 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tepatnya di depan Pos Ronda Kauman dengan membawa sabu yang dipesan oleh Saksi Mujiharjo Als Mujek dengan cara digenggam oleh Terdakwa Heru Purnomo, lalu Terdakwa Heru Purnomo menyerahkan 1 (satu) paket sabu supra kepada Saksi Mujiharjo dan Saksi Mujiharjo lalu menyimpan sabu dalam casing / pelindung HP miliknya kemudian Saksi Mujiharjo pulang, demikian juga dengan Terdakwa Heru Purnomo pulang ke rumah di Kauman RT 001 RW 006 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan kemudian sesampainya di rumah Terdakwa Heru Purnomo menyiapkan peralatan untuk memakai sabu yang disimpan Terdakwa di rumahnya yang diletakkan di atas karpet kemudian Terdakwa Heru Purnomo memakai sabu sendiri hingga sabu tersebut habis dipakai Terdakwa Heru Purnomo sendiri kemudian Terdakwa Heru Purnomo tidur.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 07.30 Wib petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro melakukan pengembangan perkara dengan penangkapan terhadap Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo Bin (alm) Suparlan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Saksi Mujiharjo als Mujek pada hari Minggu tanggal 08 Juni sekitar pukul 22.30 Wib di Terminal Tipe A Rajekwesi turut Jalan Veteran Dusun Jambean RT 038 RW 005 Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dan anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro menemukan sabu dalam casing/cover Handphone (pelindung handphone) warna hitam pada bagian belakang handphone milik Saksi Mujiharjo yang diakui oleh Saksi Mujiharjo als Mujek akan dipakai bersama Pinot didapatkan dengan membeli sabu dari Terdakwa Heru Purnomo Als Rambo Bin (alm) Suparlan. Selanjutnya anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol bekas minuman rasa susu blueberry merk Yoyic warna biru kombinasi putih yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi berwarna bening, 8 buah potongan sedotan yang sudah dimodifikasi untuk alat menghisap sabu, 1 (satu) pipet kaca berwarna bening, 2 (dua) potongan sedotan yang sudah dimodifikasi untuk tempat menyimpan sabu warna bening dan ungu, 1 (satu) buku rekening BNI an Heru Purnomo dengan nomer rekening 1929725823, 1 (satu) kartu ATM Bank BNI an Heru purnomo nomer rekening 1929725823 atas nama Heru Purnomo, 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI no rek 1918491160 An Heru Purnomo, 1 (satu) unit HP merk Infinix HOT 20i warna hijau yang terletak di atas karpet ruang tamu yang diakui milik Terdakwa Heru Purnomo kemudian Terdakwa Heru Purnomo dan barang bukti selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bojonegoro Nomor : 280/12.23.00/2025 tanggal 09 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Deddy Kurniawan Nugrahanto terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,21 gram dengan berat bersih 0,106 Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB. : 05082/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, Amd mengetahui atas nama KabidLabfor Polda Jatim Waka Imam Mukti, S.Si Apt, M.Si, terhadap sampel barang bukti No BB 14708/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram milik Mujiharjo Als Mujek Bin Alm Salam dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan Barang Bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB. : 6951/FKF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Lukman, S.Si, M.Si, Rendy Dwi Marta Cahya, ST, dan Setyadi Ari Murtopo, SH dan mengetahui KabidLabfor Polda Jatim Marjoko, S.I.K., M.Si, terhadap barang bukti No BB 6952/FKF/2025 berupa : 1 (satu) Unit mobile phone merk Infinix Model X665E Hot20i warna hijau dengan No IMEI 358267170225547 dan berdasarkan hasil dan analisa Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan adalah berupa Chats whatsapp messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detil pemeriksaan dijelaskan di dalam BAB IV).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------
Bojonegoro, 06 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
AGUNGSIH W, SH
Jaksa Muda NIP. 198212122007122002 |