Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Pkr. PDM- 31/M.5.16.3/Eoh.2/05/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA:
Terdakwa I
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
KUSWANTO Bin TAMSIR
|
Nomor Identitas
|
:
|
3522152303790006
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur//Tanggal Lahir
|
:
|
45 tahun/23 Maret 1979
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Lettu Suwolo, RT. 15/RW. 03, Kel. Ngrowo, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (mekanik)
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (lulus)
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama Tersangka
|
:
|
SUTRISNO bin SUYITNO
|
Nomor Identitas
|
:
|
3522150504820006
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
43 tahun/05 April 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pattimura Gang Caraka, Kel. Ledok Kulon, RT. 004/005, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (tukang las listrik)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (lulus)
|
- STATUS PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2025 s/d tanggal 06 April 2025.
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 07 April 2025 s/d tanggal 16 Mei 2025.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025.
- DAKWAAN:
Bahwa mereka terdakwa I KUSWANTO bin TAMSIR dan Terdakwa II SUTRISNO bin SUYITNO pada hari pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2025 bertempat diarea persawahan yang masuk wilayah Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi MUHAMMAD MINAN dan saksi SITI MUNAWAROH pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB berangkat ke sawah miliknya beralamat di Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro untuk melihat padi yang siap panen, namun setelah sampai di lokasi, para saksi tersebut melihat kabel yang digunakan untuk sibel (penyedot air) merk Merido terputus dan hilang kurang lebih 100 (seratus) meter, lalu saksi MUHAMMAD MINAN dan saksi SITI MUNAWAROH pada tanggal 17 Maret 2025 melaporkan peristiwa hilangnya kabel tersebut ke Polsek Ngraho untuk proses hokum lebih lanjut, kemudian Petugas melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mencari pelaku dan barang bukti ;
- Bahwa terdakwa I KUSWANTO Bin TAMSIR pada hari Jumat, 14 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB bersama Terdakwa II SUTRISNO Bin SUYITNO berangkat dari rumah kos yang berada di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam Nopol: S-2517-AJ dengan posisi Terdakwa I duduk di bagian pengemudi sedangkan Terdakwa II duduk di boncengan belakang, lalu para terdakwa menuju ke area persawahan wilayah Kecamatan Purwosari dan kecamatan Padangan Padangan dan Kecamatan Ngraho, namun sempat berhenti untuk minum kopi di warung kopi depan SPBU Ngraho sambil menunggu malam hari dan setelah malam menjelang, kemudian para Terdakwa bergerak untuk mencari sasaran hingga sekitar pukul 22.00 WIB tiba di sawah yang masuk wilayah Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro milik saksi MUHAMMAD MINAN dan saksi SITI MUNAWAROH ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II setelah berada di lokasi melompat untuk bisa meraih kabel yang berada di atas penyangga, sedangkan terdakwa I bertugas untuk memotong kabel menggunakan 1 (satu) buah tang yang disimpan di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash tersebut dan setelah terpotong lalu Terdakwa II menggulung kabel sepanjang 100 (seratus) meter hingga berbentuk gulungan, lalu Terdakwa I memotong bagian kabel yang lain sehingga bisa dibawa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam Nopol: S-2517-AJ ;
- Bahwa selanjutnya para terdakwa kembali ke motor yang terparkir di pinggir jalan lalu pulang ke kos yang berada di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dengan posisi Terdakwa I mengemudikan motor sedangkan Terdakwa II duduk di belakang sambil memangku dan memegangi kabel ;
- Bahwa para terdakwa mengambil kabel untuk sibel (penyedot air) merk Merido tersebut tidak ada ijin dari saksi MUHAMMAD MINAN dan saksi SITI MUNAWAROH ;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi MUHAMMAD MINAN dan saksi SITI MUNAWAROH menderita kerugian sebesar Rp 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.
-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bojonegoro, 19 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
DEKRY WAHYUDI, SH
JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004
|
|