Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P. 29
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Pkr. PDM- 29 /M.5.16.3/Enz.2/06/2025
A. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM.
|
Tempat lahir
|
:
|
Gresik.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun/ 01 September 1979.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/kewaganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Gatul Rt.02 Rw.06 Desa Pandu Kec. Cerme Kab. Gresik.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
B. Penahanan Terdakwa : Rutan
Penyidik : Tgl. 28 Februari 2025 s/d tgl. 19 Maret 2025.
Perpanjangan PU : Tgl. 20 Maret 2025 s/d tgl. 28 April 2025.
Perpanjangan I Ketua PN Bjn : Tgl. 29 April 2025 s/d tgl. 08 Mei 2025.
Perpanjangan II Ketua PN Bjn : Tgl. 29 Mei 2025 s/d tgl. 27 Juni 2025.
Jaksa / PU : Tgl. 26 Juni 2025 s/d tgl. 15 Juli 2025.
C. Dakwaan :
Pertama :
-------Bahwa ia terdakwa BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM pada hari pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 1930 Wib bertempat di sebuah warung kopi di Desa Padeg Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, namun karena para saksi yaitu saksi SUNGKONO, SH. Saksi GINIUNG ADE P, SH, DENIS DAUD NURHADI, SH, saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ARYO KUNCORO bertempat tinggal di daerah Kabupaten Bojonegoro, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro dan terdakwa ditahan di Rutan Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 17.00 Wib terdakwa BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM menerima telephon dari saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah) untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dan terdakwa menyanggupi permintaan dari saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO tersebut, kemudian terdakwa menyuruh agar saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO mentransfer uang sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO dengan melalui Bank Mandiri Nomor Rekening 1780006358853 mentransfer uang ke rekening DANA milik terdakwa Nomor 085852125227 sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian shabu dan Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengembalian hutang dari saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO kepada terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.00 Wib, terdakwa dengan menggunakan Hand Phone (HP) menelphon saksi SUKARI (dalam berkas terpisah) dengan katakata, “ Mas iki ono koncoku butuh “ (Mas ini ada temenku butuh), lalu saksi SUKARI menjawab, “ Iya gpp, butuh piro “ (Iya tidak apaapa, butuh berapa), lalu terdakwa berkata, “ 1 gram Mas “ dan terdakwa berkata lagi, “ Sama aku butuh supra 2, pahe 2 mas “ (Sama aku butuh supra 2, pahe 2 mas), lalu terdakwa menjawab, “ Yo wis nanti tak kabarin lagi “ (Ya suah nanti saya kabari lagi), kemudian saksi SUKARI mematikan telpon tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.45 Wib , saksi SUKARI menuju ke SPBU Kepatihan Kabupaten Gresik dan sampai di SPBU tersebut sekira jam 19.00 Wib, lalu saksi SUKARI dengan menggunakan HP menghubungi terdakwa dengan katakata, “ Merapat rene nek Pom Kepatihan “ (Merapat kesini di Pom Kepatihan), lalu sekira jam 19.04 Wib, terdakwa telah sampai di SPBU tersebut, lalu terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan melalui aplikasi DANA ke Nomor HP saksi SUKARI yaitu 085774450858 dan memberikan uang secara tunai ke saksi SUKARI sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian saksi SUKARI memberikan kepada terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1 (satu) gram ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 19.30 Wib bertempat di sebuah warung kopi Desa Padeg Kecamatan Cerme Kabupaten Bojonegoro terdakwa bertemu dengan saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1 (satu) gram kepada saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO, selanjutnya 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram dibawa pulang kerumah oleh terdakwa ;
- Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 22.50 Wib bertempat di pinggir jalan di depan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang berada di Jl. Rajekwesi Bojonegoro, petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah menangkap saksi DIHCI SETIAWANTO (dalam berkas terpisah) yang telah membawa atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu, dimana saksi DIHCI SETIAWANTO mendapatkan shabu tersebut dari saksi MOCH. SAEFUDIN ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah) dan MOCH. SAEFUDIN ARIF SUTRISNO mendapatkan shabu tersebut dari terdakwa dan ketika diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro, jika terdakwa mendapatkan shabu dari saksi SUKARI (dalam berkas terpisah), kemudian petugas pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 12.00 Wib bertempat di sebuah Bengkel Lestari Jl. Raya Bringkang No. 548 Pakupari Desa Mojo Tengah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, telah menangkap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 2 (dua) buah plastik klip kosong warna bening, 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO Reno 7 warna hitam dengan Nomor IMEI 1: 860891051199314 dan IMEI 2 : 860891051199306 dan 1 (satu) buah tas hitam tanpa merk, kemudian barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bojonegoro untuk di proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01884/NNF/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. HANDI PURWANTO, ST 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan 3. FILANTARI CAHYANI Amd serta diketahui oleh Wa Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro dengan Surat Nomor : B/72/II/ RES.4.2/ 2025/Satresnarkoba tanggal 28 Februari 2025, disimpulkan barang bukti dengan nomor barang bukti : 05067/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05068/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,148 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05069/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,149 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05070/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,049 gram dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa terdakwa menjual atau membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
Atau
Kedua :
-------Bahwa ia terdakwa BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM pada hari pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 1930 Wib bertempat di sebuah warung kopi di Desa Padeg Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, namun karena para saksi yaitu saksi GINIUNG ADE P, SH dan saksi SAKA ZAKARIA, SH bertempat tinggal di daerah Kabupaten Bojonegoro, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro dan terdakwa ditahan di Rutan Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “ Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 17.00 Wib terdakwa BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM menerima telephon dari saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah) untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dan terdakwa menyanggupi permintaan dari saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO tersebut, kemudian terdakwa menyuruh agar saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO mentransfer uang sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO dengan melalui Bank Mandiri Nomor Rekening 1780006358853 mentransfer uang ke rekening DANA milik terdakwa Nomor 085852125227 sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian shabu dan Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengembalian hutang dari saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO kepada terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.00 Wib, terdakwa dengan menggunakan Hand Phone (HP) menelphon saksi SUKARI (dalam berkas terpisah) dengan katakata, “ Mas iki ono koncoku butuh “ (Mas ini ada temenku butuh), lalu saksi SUKARI menjawab, “ Iya gpp, butuh piro “ (Iya tidak apaapa, butuh berapa), lalu terdakwa berkata, “ 1 gram Mas “ dan terdakwa berkata lagi, “ Sama aku butuh supra 2, pahe 2 mas “ (Sama aku butuh supra 2, pahe 2 mas), lalu terdakwa menjawab, “ Yo wis nanti tak kabarin lagi “ (Ya suah nanti saya kabari lagi), kemudian saksi SUKARI mematikan telpon tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.45 Wib , saksi SUKARI menuju ke SPBU Kepatihan Kabupaten Gresik dan sampai di SPBU tersebut sekira jam 19.00 Wib, lalu saksi SUKARI dengan menggunakan HP menghubungi terdakwa dengan katakata, “ Merapat rene nek Pom Kepatihan “ (Merapat kesini di Pom Kepatihan), lalu sekira jam 19.04 Wib, terdakwa telah sampai di SPBU tersebut, lalu terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan melalui aplikasi DANA ke Nomor HP saksi SUKARI yaitu 085774450858 dan memberikan uang secara tunai ke saksi SUKARI sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian saksi SUKARI memberikan kepada terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1 (satu) gram ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 19.30 Wib bertempat di sebuah warung kopi Desa Padeg Kecamatan Cerme Kabupaten Bojonegoro terdakwa bertemu dengan saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1 (satu) gram kepada saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO, selanjutnya 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram dibawa pulang kerumah dan menyimpan shabu tersebut di rumah terdakwa ;
- Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 22.50 Wib bertempat di pinggir jalan di depan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang berada di Jl. Rajekwesi Bojonegoro, petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah menangkap saksi DIHCI SETIAWANTO (dalam berkas terpisah) yang telah membawa atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu, dimana saksi DIHCI SETIAWANTO mendapatkan shabu tersebut dari saksi MOCH. SAEFUDIN ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah) dan MOCH. SAEFUDIN ARIF SUTRISNO mendapatkan shabu tersebut dari terdakwa dan ketika diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro, jika terdakwa mendapatkan shabu dari saksi SUKARI (dalam berkas terpisah), kemudian petugas pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 12.00 Wib bertempat di sebuah Bengkel Lestari Jl. Raya Bringkang No. 548 Pakupari Desa Mojo Tengah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, telah menangkap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 2 (dua) buah plastik klip kosong warna bening, 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO Reno 7 warna hitam dengan Nomor IMEI 1: 860891051199314 dan IMEI 2 : 860891051199306 dan 1 (satu) buah tas hitam tanpa merk, kemudian barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bojonegoro untuk di proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01884/NNF/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. HANDI PURWANTO, ST 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan 3. FILANTARI CAHYANI Amd serta diketahui oleh Wa Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro dengan Surat Nomor : B/72/II/ RES.4.2/ 2025/Satresnarkoba tanggal 28 Februari 2025, disimpulkan barang bukti dengan nomor barang bukti : 05067/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05068/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,148 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05069/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,149 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05070/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,049 gram dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
Bojonegoro, 7 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
DEKRY WAHYUDI, SH
JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004 |