Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2025/PN Bjn | CV. AWS SAKSES | 1.SAYIK 2.KEPALA DESA POJOK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi); 3. Menyatakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah diberikan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT yakni Adalah sah dan mengikat secara hukum bagi PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II; 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa nilai pekerjaan dan denda kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 163.012.543,- (Seratus enam puluh tiga Juta dua belas ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) secara sekaligus kepada PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk untuk membayar denda uang paksa (dwangsom) Rp. 2.164.909,- (Dua Juta seratus enam puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan rupiah) perbulan, apabila Tergugat tidak melaksanakan setelah amar putusan pengadilan. 6. Menghukum agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II supaya tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Atau : Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |