Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2025/PN Bjn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BOJONEGORO - UNIT BAURENO 1.SRIANAH
2.SHOLIKHIN
3.MUJIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BOJONEGORO - UNIT BAURENO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRIANAH
2SHOLIKHIN
3MUJIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 277.548.927,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.            Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 267 dengan luas 974 m?2; atas nama Sholikhin yang terletak di Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2301 dengan luas 1.027 m?2; atas nama Mujiono yang terletak di Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

4.            Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar

?             Tunggakan pokok             : Rp.    234.973.909,00

?             Tunggakan Bunga             : Rp.       42.575.018,00

?             Total Kewajiban : Rp.     277.548.927,00

(Dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh  rupiah)

Apabila TERGUGAT I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 267 dengan luas 974 m?2; atas nama Sholikhin yang terletak di Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2301 dengan luas 1.027 m?2; atas nama Mujiono yang terletak di Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada TERGUGAT I;

5.            Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Banjaran Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 267 dengan luas 974 m?2; atas nama Sholikhin yang terletak di Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 00100/Banjaran/2016 tanggal 11 September 2016 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2301 dengan luas 1.027 m?2; atas nama Mujiono yang terletak di Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 02160/Banjaran/2023 tanggal 29 Juni 2023;

6.            Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak