Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Bjn SUKISNO, SH SUGIANTO bin KAMIRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1347 /M.5.16.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKISNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO bin KAMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                         P-29

            “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM – .18/M.5.16.3/Enz.2 / 05/ 2025

A.     Identitas terdakwa :

 

Nama lengkap

:

SUGIANTO bin KAMIRAN

 

Tempat lahir

:

Bojonegoro

 

Umur / Tgl. lahir

:

38 tahun / 8 Agustus  1986

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

 Desa banjarejo Rt.06 Rw.01 Kec. Sumberjo Kab. Bojonegoro..

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

SMA

B.     P e n a h a n a n :                                                                                                                  

-        Penyidik Polri        :     Sejak tanggal  14 Februari 2025 s/d  06 Maret 2025 di Rutan.

-        Perpanjangan  I     :     Sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d  14 April 2025 di Rutan.

-        Perpanjangan  II    :     Sejak tanggal 14 April 2025 s/d  15 Mei 2025 di Rutan.

 -       Penuntut Umum    :     Sejak tanggal 08 Mei  2025 s/d  27 Mei  2025 di Rutan

C.     D a k w a a n :

 

Ke satu

Bahwa Terdakwa SUGIANTO bin KAMIRAN   pada hari  Rabu   tanggal  12 Februari  2025 sekira jam 01.30  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di   Jl. Sukarno Hatta Desa Banjaranyar Kec. Baureno Kab. Bojonegoro,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  terdakwa telah ditagkap oleh petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi DENIS DAUD NURHADI,SH dan saksi  SAKA ZAKARIA. SH setelah  dilakukankan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  telah ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang diletakan di dalam  1(satu) bungkus rokok bekas merk DIPLOMAT warna ungu, 1(satu) buah HP merk OPPO A60 IMEI 1.863796077708617 IMEI 2.863796077708609 warna hitam dengan nomor SIM Card 085707725092 yang disimpan saku celana pendek  bagian belakang,  1(satu) potong celana jeans pendek warna biru muda merk CAESAR, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan  No Pol : S-3926-ABQ beserta kunci kontak Noka : MH1JMC119KNK043095 Nosin JMC1E1043203 atas nama ISWANTO.

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkoika jensi sabu  membeli  dari saksi HERI SETIAWAN  Pada hari  Rabu tanggal 12 Febrari 2025 sekitar jam.01.00 Wib di

 

  •  

 

 

 

 

-2-

 

depan Indomaret Desa Medalem Kec. Sumberjo kab. Bojonegoro dengan harga Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  mendapatkan 1 (satu) Tik  sabu  yaitu 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram, yang mana uang   untuk membeli narkotika jensi sabu tersebut  dari Sdr.  MBAH MAN (DPO)  yang mana sdr. MBAH MAN (DPO) saat itu minta kepada terdakwa untuk membeli sabu dengan paket Supra senilai Rp.350.000,-  (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana saat itu Sdr. MBAH MAN mentranfer uang sebesar Rp.450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah)  dan sisa nya Rp.100.000,- ( serratus ribu rupiah) diberikan kepada terdakwa..

  • Bahwa setalah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi HERI SETIAWAN   lalu terdakwa berangkat untuk menuju kerumah Sdr. MBAH MAN  namun di tengah perjalanan  tepatnya di Jl. Sukarno Hatta Desa Banjaranyar Kec. Baureno Kab. Bojonegoro pada hari  Rabu   tanggal  12 Februari  2025 sekira jam 01.30  WIB terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi DENIS DAUD NURHADI,SH dan saksi  SAKA ZAKARIA. SH setelah  dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  telah ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang diletakan di dalam  1(satu) bungkus rokok bekas merk DIPLOMAT warna ungu, 1(satu) buah HP merk OPPO A60 IMEI 1.863796077708617 IMEI 2.863796077708609 warna hitam dengan nomor SIM Card 085707725092 yang disimpan saku celana pendek  bagian belakang,  1(satu) potong celana jeans pendek warna biru muda merk CAESAR, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan  NoPol : S-3926-ABQ beserta kunci kontak Noka : MH1JMC119KNK043095 Nosin JMC1E1043203 atas nama ISWANTO untuk dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01440/ NNF/ 2025 tanggal 24 Februari  2025, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas tanpa lebel dan  berlak segel, setelah dibuka  dan di beri nomor bukti  isinya terinci sebagai berikut :

No.04141/2024/NNF: berupa 1 (satu)   kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto  0,125  gram.

N0..04142/2024/NNF : berupa 1 (satu)   kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto  0,067  gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik  terdakwa SUGIANTO bin KAMIRAN   .  

Disimpulkan :

Barang bukti No. 04141/2024/NNF: dan  N0. 04142/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai , narkotika golongan I (satu)  tersebut tidak mempunyai surat Izin dari Pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-3-

Atau

Kedua:

 

        Bahwa Terdakwa SUGIANTO bin KAMIRAN   pada hari  Rabu   tanggal  12 Februari  2025 sekira jam 01.30  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Jl. Sukarno Hatta Desa Banjaranyar Kec. Baureno Kab. Bojonegoro,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut: 

 

  • Bahwa Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  terdakwa telah ditagkap oleh petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi DENIS DAUD NURHADI,SH dan saksi  SAKA ZAKARIA. SH setelah  dilakukankan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  telah ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang diletakan di dalam  1(satu) bungkus rokok bekas merk DIPLOMAT warna ungu, 1(satu) buah HP merk OPPO A60 IMEI 1.863796077708617 IMEI 2.863796077708609 warna hitam dengan nomor SIM Card 085707725092 yang disimpan saku celana pendek  bagian belakang,  1(satu) potong celana jeans pendek warna biru muda merk CAESAR, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan  No Pol : S-3926-ABQ beserta kunci kontak Noka : MH1JMC119KNK043095 Nosin JMC1E1043203 atas nama ISWANTO.

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkoika jensi sabu  membeli  dari saksi HERI SETIAWAN  Pada hari  Rabu tanggal 12 Febrari 2025 sekitar jam.01.00 Wib di depan Indomaret Desa Medalem Kec. Sumberjo kab. Bojonegoro dengan harga Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  mendapatkan 1 (satu) Tik  sabu  yaitu 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram, yang mana uang   untuk membeli narkotika jensi sabu tersebut  dari Sdr.  MBAH MAN (DPO)  yang mana sdr. MBAH MAN (DPO) saat itu minta kepada terdakwa untuk membeli sabu dengan paket Supra senilai Rp.350.000,-  (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana saat itu Sdr. MBAH MAN mentranfer uang sebesar Rp.450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah)  dan sisa nya Rp.100.000,- ( serratus ribu rupiah) diberikan kepada terdakwa..
  • Bahwa setalah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi HERI SETIAWAN   lalu terdakwa berangkat untuk menuju kerumah Sdr. MBAH MAN  namun di tengah perjalanan  tepatnya di Jl. Sukarno Hatta Desa Banjaranyar Kec. Baureno Kab. Bojonegoro pada hari  Rabu   tanggal  12 Februari  2025 sekira jam 01.30  WIB terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi DENIS DAUD NURHADI,SH dan saksi  SAKA ZAKARIA. SH setelah  dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  telah ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang diletakan di dalam  1(satu) bungkus rokok bekas merk DIPLOMAT warna ungu, 1(satu) buah HP merk OPPO A60 IMEI 1.863796077708617 IMEI 2.863796077708609 warna hitam dengan nomor SIM Card 085707725092 yang disimpan saku celana pendek  bagian belakang,  1(satu) potong celana jeans pendek warna biru muda merk CAESAR, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan  NoPol : S-3926-ABQ

 

 

 

 

 

-3-

beserta kunci kontak Noka : MH1JMC119KNK043095 Nosin JMC1E1043203 atas nama ISWANTO untuk dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No.B/V/II/2025/Laboratorium tanggal 12 Februari 2025 dari RS BHAYANGKARA WAHYU TUTUKO BOJONEGORO yang ditandatangani oleh dr. Nurmalia  pada tanggal  12 Februari 2025 diketahui pemeriksaan urine SUGIANTO   Positip mengandung Methampethamine dan Amphetamine  
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian diketahui 2 (dua)  buah plastik klip kecil berisi  Narkotika gol I jenis sabu masing-masing  dengan berat  kotor 0,31  gram dan 0,38   gram dari terdakwa  SUGIANTO bin KAMIRAN.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01440/ NNF/ 2025 tanggal 24 Februari  2025, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas tanpa lebel dan  berlak segel, setelah dibuka  dan di beri nomor bukti  isinya terinci sebagai berikut :

No.04141/2024/NNF: berupa 1 (satu)   kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto  0,125  gram.

N0..04142/2024/NNF : berupa 1 (satu)   kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto  0,067  gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik  terdakwa SUGIANTO bin KAMIRAN   .  

Disimpulkan :

Barang bukti No. 04141/2024/NNF: dan  N0. 04142/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  

Berdasarkan REKOMENDASI TIM ASESMEN TERPADU BNN KABUPATEN TUBAN, REKOMENDASI No.: B/229/IV/P>B.06.00/2025 /BNNK tanggal 09 April 2025 tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam proses Hukum atas nama SUGIANTO bin KAMIRAN.  

Hasil Rekomedasi :

  1. Terdakwa adalah seorang Penyalah Guna narkotika jenis Sabu  katogori ringan denan pola penggunaan situasioanal.
  2. Proses hokum dilanjutkan  namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi. Rawat inap pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN  atau pada Lembaga Lembaga Rehabilitasi milik BNN dan / atau di Lapas yang memiliki fasilitas yang memenuhi standar  Rehabilitasi milik Pemerintah dan mengikuti proses lebih lanjut.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)  hurup (a)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

.

Bojonegoro,  14 Mei  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

    SUKISNO , SH.

   JAKSA MADYA   NIP. 196803031993101001.

 

Pihak Dipublikasikan Ya