Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Bjn DRS. ABDUL WAHID 1.MARJUKI
2.RENDY G. SOETEDJO alias Gudel
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. ABDUL WAHID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HANAFI, SH., MH.DRS. ABDUL WAHID
Tergugat
NoNama
1MARJUKI
2RENDY G. SOETEDJO alias Gudel
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK ARIYADI, S.H.MARJUKI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.            Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik sah Mobil Daihatsu Ayla 1.0 X MT nopol AE 1570 FB;

4.            Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Daihatsu Ayla 1.0 X MT nopol AE 1570 FB  secara sekaligus dan seketika kepada PENGUGAT;

5.            Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan kesepakatan Jual Beli Mobil Daihatsu Ayla 1.0 X MT nopol AE 1570 FB  dengan PENGGUGAT, dan uang Muka Pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tidak dapat di tarik kembali oleh TERGUGAT II dari PENGGUGAT;

6.            Menghukum TERGUGAT I untuk untuk membayar denda uang paksa (dwangsom) Rp. 3.000,000,-  (Tiiga Juta rupiah) per bulan, apabila Tergugat I tidak melaksanakan setelah amar putusan pengadilan,

7.            Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak