Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | BRI Cabang Cepu Unit Padangan | 1.S. Nurul Kholifatul Ulum 2.Donny Zakaria |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 7.432.566,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. 93185757/3786/06/22 tertanggal 10 Juni 2022 3. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 7.432.566,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 1704/Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro atas nama S. Nurul Kholifatul Ulum dengan luas 645 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 1434/Banjarjo/2021 tanggal 12 Agustus 2021; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 7.432.566,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1704/Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro atas nama S. Nurul Kholifatul Ulum dengan luas 645 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 1434/Banjarjo/2021 tanggal 12 Agustus 2021, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Fiat Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |