Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
171/Pid.C/2025/PN Bjn MUHLISIN Bonadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 171/Pid.C/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/ /V/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHLISIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bonadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 pukul 00.30 Wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang minum minuman keras di Di Warung Mama Horas Desa Gumelem Kec. Sumberejo, masyarakat merasa terganggu dengan aktifiitas peminum miras tersebut, saksi langsung mengecek ke lokasi di tersebut, saksi mendapati ada orang yang sedang minum minuman keras jenis Anggur, orang tersebut mengakui bahwa di dalam warung tersebut melakukan aktifitas minum miras, dan mengakui bahwa miras tersebut didapat dari membeli di warung milik Sdr. BONADI, petugas Polri menanyakan kepada Sdr. BONADI dan yang bersangkutan mengakui membeli miras dari Kab. Tuban dengan harga Rp. 65.000,- / 620 Mililiter menjual dengan harga Rp. 90.000,- per Botol , selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya