Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Bjn BUDI SANTOSO 1.SUGIANTO
2.DENA NATALIS
3.ALVIAN STEVANOES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ester Immanuel Gunawan, S.H.BUDI SANTOSO
Tergugat
NoNama
1SUGIANTO
2DENA NATALIS
3ALVIAN STEVANOES
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD KHOIRUL FUAD.SH.SUGIANTO
2MOHAMMAD KHOIRUL FUAD.SH.DENA NATALIS
3MOHAMMAD KHOIRUL FUAD.SH.ALVIAN STEVANOES
Turut Tergugat
NoNama
1SUYONO
2SRIMIYATUN alias Ibu Atun
3YUSUF KARTIKA NASHADI, SH, M.KN
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOJONEGORO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1.            Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.            Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3.            Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 16.327.343.892,- (enam belas miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a.            Kerugian materiil sebesar 11.327.343.892,- (sebelas miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah); dan

b.            Kerugian imateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

4.            Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan berupa :

-              Sebidang Tanah dan Bangunan atas nama TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III yang terletak di Jalan Bumi Damai Blok D17, RT.023/RW.003, Desa/Kel. Dander, Kec. Dander, Kabupaten Bojonegoro;

-              Sebidang Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT II yang terletak di Jalan Mayangkawis, RT.17/RW.02, Kec. Bolen, Kabupaten Bojonegoro;

-              Sebuah Mobil milik TERGUGAT I Merek Honda type Jazz dengan Nomor Polisi : N 1163 AAO;

-              1 (satu) unit Mesin Pecah Kulit TH10 pneumatic full body lengkap blower kaca 3 HP;

-              1 (satu) unit Mesin Separator Separuh Kupu-Kupu MGCZ 46x20x1;

-              1 (satu) unit Mesin Poles Batu CFM 18 lengkap dinamo 30HP dan blower 7,5HP; dan

-              Aset-aset lainnya atas nama TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III.

5.            Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap ini.

6.            Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk pada putusan ini.

7.            Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT mengajukan perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

8.            Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak