Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.Bth/2025/PN Bjn | 1.PRAPTININGDYAH 2.SITI ASIYAH |
RITA ARIANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Bth/2025/PN Bjn | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar; 3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Ahli Waris, tanggal 1 September 2023; 4. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 19/Pdt.G/2018/PN.BJN, yang di putus pada hari kamis tanggal 20 Desember 2018, beserta penetapan yang berupa perintah untuk melaksanakan putusan tersebut, yakni Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Perkara Nomor : 11/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Bjn, Jo 19/Pdt.G/2018/PN.BJN, sepanjang mengenai barang-barang yang menjadi milik Pelawan; 5. Menghukum para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Bilamana yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |