Dakwaan |
Menerangkan bahwa benar pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 16.30 Wib petugas kepolisian resor bojonegoro melakukan operasi premanisme terkait mengemis dimuka umum di warung makan karisma turut Desa Talok Kec Kalitidu kab. Bojonegoro dan mendapati Sdr SUMINTAR bin (alm) SARJI sedang memungut uang kepada pengunjung warung makan yang makan di warung makan charisma turut Desa Talok Kec Kalitidu kab. Bojonegoro, kemudian Tersangka diamankan dan dibawa kekantor kepolisian, tersangka melakukan pemungutan uang kepada pengunjung tersebut adalah disuruh oleh Sdr SUKERI selaku pemilik warung , lalu uang hasil pemungutan tersebut dikumpulkan dan di setorkan kepada Sdr SUKERI selaku pemilik warung dan tersangka mengakui kalua digaji oleh Sdr SUKERI, untuk uang punggutan yang tersangka ambil dari pengunjung tersebut sebesar Rp.2000.- (dua ribu rupiah) per kendaraan dan waktu pemugutan tersebut antara siang hari dari pukul 06.00 Wib sampai dengan 17,00 Wib untuk sore hari dari pukul 17.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 Wib.
|