Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2025/PN Bjn DEWI LESTARI, SH SETIYO BUDI UTOMO Bin KASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 169/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2833 /M.5.16.3/Eoh.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIYO BUDI UTOMO Bin KASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

   “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                               P - 29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-  67/M.5.16.3/Eoh.2/11/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

Setiyo Budi Utomo bin Kasmin

 

 

Nomor Identitas

:

3521153009840002

 

 

Tempat Lahir

:

Bojonegoro

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

40 tahun/30 September 1984

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat tinggal

:

Dusun Gagan RT.01 RW.06 Desa Kenongorejo Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

Pendidikan

:

SD

           

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:

 

 

1.

Penangkapan

:

Tgl.6-9-2025

 

2.

Penahanan

:

-

 

-

Penyidik

:

Tgl.  7- 9-2025   s/d   Tgl. 26- 9-2025  

 

-

Perpanjangan PU

:

Tgl.27- 9-2025   s/d   Tgl.5-11-2025

 

-

Penuntut Umum

:

Tgl.5-11-2025    s/d   Tgl.24-11-2025

 

-

Perpanjangan Ketua PN

:

 

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

 

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

 

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

 

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik /Penuntut Umum

:

 

                 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 

Kesatu  :

            Bahwa terdakwa Setiyo Budi Utomo bin Kasmin pada hari Sabtu tangal 9 Agustus 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Sutono di Dusun Besali RT.01 RW.04 Desa Meduri Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro WIB atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus kan piutang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa saksi Sutono adalah korban selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 No. Pol. : S-4054-AAP, Nomor rangka : MH1JFR110FK063216 dan Nomor mesin : JFR1E1062539 beserta kunci kontak.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa Setiyo Budi Utomo sendirian datang kerumah  saksi Sutono di Dusun Besali RT.01 RW.04 Desa Meduri Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.  S-4054-AAP milik saksi Sutono.
  • Bahwa pada saat di rumah saksi Sutono tersebut, terdakwa Setiyo Budi Utomo menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu akan meminjam sepeda motor milik saksi Sutono yang disampaikan dengan kalimat ”pak kulo nyambut sepedahe sekedap, kulo damel muruki bojo kulo teng watu jago” (pak saya meminjam sepeda motornya sebentar, saya pakai menjemput istri saya di watu jago), selanjutnya saksi Sutono menjawab ”iyo, ndang dijemput mesakne, leren-lereno neng kene karo ngopi” (iya, segera dijemput, istirahat di sini sambil minum kopi).
  • Bahwa setelah saksi Sutono mengobrol dengan terdakwa sekitar 15 (lima belas) menit, selanjutnya saksi Sutono tanpa merasa curiga pada terdakwa kemudian menyerahkan sendiri sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.  S-4054-AAP dan kunci kontak sepeda motor kepada terdakwa Setiyo Budi Utomo.
  • Bahwa setelah terdakwa Setiyo Budi Utomo menguasai sepeda motor honda Beat warna Hitam No.Pol.S-4054-AAP milik saksi Sutono tersebut, saat itu terdakwa Setiyo Budi Utomo tidak menjemput istrinya sebagaimana alasan terdakwa yang telah disampaikan kepada saksi Sutono melainkan terdakwa Setiyo Budi Utomo justru menjual sepeda motor milik saksi Sutono tersebut kepada saksi Slamet bin Suroyo (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Lingkungan Centong Rt.04 Rw.03 Desa Bawang Kec.Pesantren Kota Kediri dengan harga sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekitar jam 16.00 WIB tanpa meminta ijin pada saksi Sutono.
  • Bahwa terdakwa Setiyo Budi Utomo dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan menyampaikan karangan perkataan-perkataan bohong bahwa sepeda motor tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk menjemput istrinya, hanya dijadikan sebagai alasan supaya saksi Sutono merasa kasihan pada terdakwa, sehingga menggerakkan saksi Sutono untuk memberikan  sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.  S-4054-AAP kepada saksi Sutono.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi Sutono adalah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378  KUHP.

atau

Kedua  :

Bahwa terdakwa Setiyo Budi Utomo bin Kasmin pada hari Sabtu tangal 9 Agustus 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Sutono di Dusun Besali RT.01 RW.04 Desa Meduri Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro WIB atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa Setiyo Budi Utomo sendirian datang kerumah  saksi Sutono di Dusun Besali RT.01 RW.04 Desa Meduri Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.  S-4054-AAP milik saksi Sutono.
  • Bahwa pada saat di rumah saksi Sutono tersebut, terdakwa Setiyo Budi Utomo menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu akan meminjam sepeda motor milik saksi Sutono yang disampaikan dengan kalimat ”pak kulo nyambut sepedahe sekedap, kulo damel muruki bojo kulo teng watu jago” (pak saya meminjam sepeda motornya sebentar, saya pakai menjemput istri saya di watu jago), selanjutnya saksi Sutono menjawab ”iyo, ndang dijemput mesakne, leren-lereno neng kene karo ngopi” (iya, segera dijemput, istirahat di sini sambil minum kopi).
  • Bahwa setelah saksi Sutono mengobrol dengan terdakwa sekitar 15 (lima belas) menit, selanjutnya saksi Sutono tanpa merasa curiga pada terdakwa kemudian menyerahkan sendiri sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.  S-4054-AAP dan kunci kontak sepeda motor kepada terdakwa Setiyo Budi Utomo.
  • Bahwa setelah terdakwa Setiyo Budi Utomo menguasai sepeda motor honda Beat warna Hitam No.Pol.S-4054-AAP milik saksi Sutono tersebut, saat itu terdakwa Setiyo Budi Utomo tidak menjemput istrinya sebagaimana alasan terdakwa yang telah disampaikan kepada saksi Sutono melainkan terdakwa Setiyo Budi Utomo justru menjual sepeda motor milik saksi Sutono tersebut kepada saksi Slamet bin Suroyo (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Lingkungan Centong Rt.04 Rw.03 Desa Bawang Kec.Pesantren Kota Kediri dengan harga sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekitar jam 16.00 WIB tanpa meminta ijin pada saksi Sutono.
  • Bahwa terdakwa Setiyo Budi Utomo dengan sengaja memiliki atau menguasai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.  S-4054-AAP beserta kunci kontaknya milik saksi Sutono dengan cara dipinjam oleh terdakwa dengan alasan akan digunakan oleh terdakwa untuk menjemput istrinya dan hal tersebut hanya dijadikan sebagai alasan supaya saksi Sutono merasa kasihan pada terdakwa, sehingga menggerakkan saksi Sutono untuk memberikan  kepada saksi Sutono.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi korban Sutono adalah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP.

 

 

                                                                                            Bojonegoro,  11 Nopember2025

                                                                                  PENUNTUT UMUM

 

 

                                                DEWI LESTARI, SH.

                                                                                             JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

 

 

 

 

 

 

         

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya