Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH MOCH. MIFTAKHUL ULUM Bin AFENAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1687 /M.5.16.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. MIFTAKHUL ULUM Bin AFENAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                                         P. 29       

              “ UNTUK KEADILAN “

  

    SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM- 38 /M.5.16.3/Eoh.2/06/2025

 

A. Identitas  :

 

        

Nama lengkap

:

MOCH. MIFTAKHUL ULUM Bin AFENAN.

Tempat lahir

:

Lamongan.

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun/ 21 Oktober 2003.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Pasi Rt.003 Rw.001  Desa Pasi Kec. Glagah Kab. Lamongan.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

--

Pendidikan

:

SMP.

                 

B.  Penahanan                                        :   Rutan 

     Penyidik                                             :  Tgl.  29 April 2025  s/d tgl. 18 Mei 2025.

     Perpanjangan PU                             :  Tgl.  19 Mei 2025 s/d tgl 27 Juni 2025.

     Jaksa / PU                                          :  Tgl.  25 Juni 2025 s/d tgl. 14 Juli 2025.

 

 

C.  Dakwaan :

 

      Pertama :

 

-------- Bahwa ia  terdakwa  MOCH. MIFTAKHUL ULUM Bin AFENAN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam  06.15 Wib atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024,  bertempat  di pinggir  Jalan Raya Padangan – Ngawi  yang masuk wilayah Desa Pasinan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro,  atau   setidak-tidaknya  di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro,   “ Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “  yang dilakukan  oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-      Bahwa  awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024  sekira jam 12.00 Wib saksi JUWARNIK menghubungi saksi BUDI YULIANTO  untuk melakukan pengiriman atau penjualan ikan bandeng  ke pembeli langganan yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, kemudian pada hari   Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib, dan saksi BUDI YULIANTO meminta terdakwa MOCH. MIFTAKHUL ULUM Bin AFENAN untuk menemani saksi BUDI YULIANTO dan  terdakwa menyetujuinya, kemudian saksi BUDI YULIANTO dan terdakwa  mendatangi rumah saksi JUWARNIK, lalu memasukkan ikan bandeng sebanyak 2.110 (dua ribu seratus sepulh) Kg ke 1 (satu) unit  kendaraan truck Colt Diesel  Nopol : S-9538-JH warna kuning orange, kemudian saksi BUDI YULIANTO mengemudikan Colt Diesel tersebut ke Kabupaten Tasikmalaya, sementara terdakwa duduk disamping  saksi BUDI YULIANTO ;

-      Bahwa setelah sampai di Kabupaten Tasikmalaya, lalu ikan bandeng tersebut disetorkan kepada pembeli yang  sudah berlangganan  dengan total harga Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) dan uang diterima oleh saksi BUDI YULIANTO dan dimasukkan kedalam tas ;

-      Bahwa selanjutnya saksi BUDI YULIANTO pulang ke Kabupaten lamongan dan saat itu yang mengemudikan Cot Diesel tersebut adalah saksi BUDI YULIANTO, sementara terdakwa duduk disamping saksi BUDI YULIANTO, lalu pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 03.00 Wib ditengah perjalanan  di bahu Jalan Tol  Kartasura, saksi BUDI YULIANTO merasa mengantuk dan meminta kepada terdakwa untuk mengemudikan Colt Diesel, kemudian terdakwa mengemudikan Colt Diesel tersebut dan sekira jam 05.15 Wib bertempat di pinggir Jalan Raya Padangan – Ngawi  yang masuk wilayah Desa Pasinan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro,  melihat kondisi uang hasil penjualan ikan bandeng  dalam kondisi tidak terjaga  dan saksi BUDI YULIANTO selaku penanggung jawab uang tersebut sedang tidur  muncul niat terdakwa untuk memiliki uang tersebut. Kemudian terdakwa memberhentikan Colt Disel tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tas warna merah kombinasi warna hitam dengan posisi digantung  dibelakang jok sopir yang berisi uang hasil penjualan ikan bandeng sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) ;

-      Bahwa terdakwa mengambil  uang hasil penjualan ikan bandeng sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) tidak seijin pemiliknya yaitu saksi JUWARNIK ;

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi JUWARNIK menderita kerugian sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

  

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP  -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

 

-------- Bahwa ia  terdakwa  MOCH. MIFTAKHUL ULUM Bin AFENAN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam  06.15 Wib atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024,  bertempat  di pinggir  Jalan Raya Padangan – Ngawi  yang masuk wilayah Desa Pasinan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro,  atau   setidak-tidaknya  di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro,  “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu   yang dilakukan  oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-      Bahwa  awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 saksi JUWARNIK sekira jam 12.00 Wib menghubungi saksi BUDI YULIANTO  untuk melakukan pengiriman atau penjualan ikan bandeng  ke pembeli langganan yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, kemudian pada hari   Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib, saksi BUDI YULIANTO dan terdakwa MOCH. MIFTAKHUL ULUM Bin AFENAN mendatangi rumah saksi JUWARNIK, lalu memasukkan ikan bandeng sebanyak 2.110 (dua ribu seratus sepulh) Kg ke 1 (satu) unit  kendaraan truck Colt Diesel  Nopol : S-9538-JH warna kuning orange, kemudian saksi BUDI YULIANTO mengemudikan Colt Diesel tersebut ke Kabupaten Tasikmalaya, sementara terdakwa duduk disamping  saksi BUDI YULIANTO ;

-      Bahwa setelah sampai di Kabupaten Tasikmalaya, lalu ikan bandeng tersebut disetorkan kepada pembeli yang  sudah berlangganan  dengan total harga Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) dan uang diterima oleh saksi BUDI YULIANTO dan dimasukkan kedalam tas ;

-      Bahwa selanjutnya saksi BUDI YULIANTO pulang ke Kabupaten lamongan dan saat itu yang mengemudikan Cot Diesel tersebut adalah saksi BUDI YULIANTO, sementara terdakwa duduk disamping saksi BUDI YULIANTO, lalu pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 03.00 Wib ditengah perjalanan  di bahu Jalan Tol  Kartasura, saksi BUDI YULIANTO merasa mengantuk dan meminta kepada terdakwa untuk mengemudikan Colt Diesel, kemudian terdakwa mengemudikan Colt Diesel tersebut dan sekira jam 05.15 Wib bertempat di pinggir Jalan Raya Padangan – Ngawi  yang masuk wilayah Desa Pasinan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro,  melihat kondisi uang hasil penjualan ikan bandeng  dalam kondisi tidak terjaga  dan saksi BUDI YULIANTO selaku penanggung jawab uang tersebut sedang tidur  muncul niat terdakwa untuk memiliki uang tersebut. Kemudian terdakwa memberhentikan Colt Disel tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tas warna merah kombinasi warna hitam dengan posisi digantung  dibelakang jok sopir yang berisi uang hasil penjualan ikan bandeng sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) ;

-      Bahwa terdakwa melakukan pengiriman ikan bandeng ke Tasikmalaya sudah sebanyak 4 (empat) kali dan setiap pengiriman ikan bandeng tersebut, terdakwa mendapatkan upah dari saksi JUWARNIK sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;

-      Bahwa terdakwa mengambil  uang hasil penjualan ikan bandeng sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) tidak seijin pemiliknya yaitu saksi JUWARNIK ;

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi JUWARNIK menderita kerugian sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

  

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP  -----------------------------------------------------------------------------------------------------                      

                                                                            

                                                                                              Bojonegoro, 30 Juni 2025

                                                                                          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                             DEKRY WAHYUDI, SH

                                                                            JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya