Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Bjn DEWI LESTARI, SH Supriyanto alias Breng bin Bariman Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1492 /M.5.16.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supriyanto alias Breng bin Bariman Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

    “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                 P -  29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM- 25/M.5.16.3/Eku.2/5/2025

 

 

A.   

IDENTITAS Terdakwa

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

Supriyanto alias Breng bin Bariman Alm.

 

 

Nomor Identitas

:

3522063112700096

 

 

Tempat Lahir

:

Bojonegoro

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

55 tahun/31 Desember 1970

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Bangilan RT.05 RW.01 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Petani

 

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:

selama :

 

1.

Penangkapan                  

:

Tgl.27-2-2025

 

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Tgl. 27-2-2025  s/d  Tgl.18-3-2025

 

-

Perpanjangan PU

:

Tgl.19-3-2025  s/d  Tgl. 27-4-2025

 

-

Perpanjangan PN

:

Tgl.28-4-2025  s/d  Tgl. 27-5-2025

 

-

Penuntut Umum

:

Tgl.27-5-2025  s/d  Tgl. 15-6-2025

 

-

Perpanjangan Ketua PN Bjn

:

 

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

-

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik /Penuntut Umum

:

-

C.

DAKWAAN  :

Kesatu :

 

 

 

           Bahwa terdakwa Supriyanto alias Breng bin Bariman pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung di Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara yang dilakukan  oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Sukisno bin Radi (dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan penombokan judi togel kepada terdakwa Supriyanto alias Breng bin Bariman yang berperan selaku pengecer judi togel.
  • Bahwa cara saksi Sukisno melakukan penombokan terhadap terdakwa adalah dengan cara saksi Sukisno mengirimkan nomor tombokan melalui handphone yaitu tombokan nomor 2358 sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah), tombokan nomor 1358 sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), tombokan nomor 358 sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), tombokan nomor 58 sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), tombokan nomor 85 sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan uang tombokan diserahkan oleh saksi Sukisno kepada terdakwa Supriyanto secara tunai di sebuah warung di Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, dan jumlah total uang tombokan saksi Sukisno sejumlah Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah).
  • Bahwa nomor dan uang tombokan dari penombok disetorkan atau dikirimkan oleh terdakwa Supriyanto kepada Sdr.Yondol (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/06/III/ RES.1.12/2025/Satreskrim tanggal 3 Maret 2025) selaku pengepul judi togel.
  • Bahwa perjudian jenis togel ini dibuka setiap hari mulai hari Senin sampai hari Minggu, sedangkan untuk keluarnya angka tombokan, terdakwa Supriyanto menunggu berita dari Sdr.Yondol (DPO) selaku pengepul judi togel.
  • Bahwa dalam perjudian togel ini penombok akan menerima hadiah berupa uang dari Sdr. Yondol selaku pengepul, apabila nomor tombokannya keluar,  yaitu : apabila penombok memasang 2 (dua) angka dengan uang tombokan sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka penombok akan mendapat hadiah uang sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), apabila penombok memasang 2 (dua) angka dengan uang tombokan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) maka penombok akan mendapat hadiah uang sejumlah Rp120.000,00 (enam puluh ribu rupiah), apabila penombok memasang 3 (tiga) angka dengan uang tombokan sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka penombok akan mendapat hadiah uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa komisi atau upah yang diperoleh terdakwa Supriyanto adalah sebesar 2?ri setiap tombokan sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), akan tetapi pada saat terdakwa Supriyanto ditangkap oleh petugas Kepolisian saat itu terdakwa Supriyanto belum mendapatkan upah dari Sdr.Yondol (DPO).
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel ini bersifat untunguntungan dan dalam melakukan perjudian jenis togel tersebut terdakwa Supriyanto tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa akibat dari peran terdakwa Supriyanto yang telah melakukan perjudian jenis togel dengan peran selaku pengecer tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 12.51 WIB setelah terdakwa Supriyanto menerima pesanan nomor tombokan dan menerima uang tombokan dari saksi Sukisno, maka terdakwa Supriyanto ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro, yaitu Bripka Rofin Dani Untea dan Bripkan Frendik Erdianto, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Supriyanto dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) adalah uang tombokan dari saksi Sukisno dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna Biru milik terdakwa Supriyanto sebagai sarana dalam permainan judi togel selanjutny disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
  • Bahwa tujuan terdakwa Supriyanto melakukan perjudian jenis togel dengan peran selaku pengecer tersebut supaya mendapatkan keuntungan yang mana biasanya digunakan untuk membeli kopi dan rokok.
  • Bahwa terdakwa Supriyanto telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana peran terdakwa sebagai pengecer judi togel yang tidak mempunyai ijin dari pejabt yang berwenang dan melanggar ketertiban umum.

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

atau

Kedua:

             Bahwa terdakwa Supriyanto alias Breng bin Bariman pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung di Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu yang dilakukan  oleh  para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Sukisno bin Radi (dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan penombokan judi togel kepada terdakwa Supriyanto alias Breng bin Bariman yang berperan selaku pengecer judi togel.
  • Bahwa cara saksi Sukisno melakukan penombokan terhadap terdakwa adalah dengan cara saksi Sukisno mengirimkan nomor tombokan melalui handphone yaitu tombokan nomor 2358 sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah), tombokan nomor 1358 sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), tombokan nomor 358 sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), tombokan nomor 58 sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), tombokan nomor 85 sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan uang tombokan diserahkan oleh saksi Sukisno kepada terdakwa Supriyanto secara tunai di sebuah warung di Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, dan jumlah total uang tombokan saksi Sukisno sejumlah Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah).
  • Bahwa nomor dan uang tombokan dari penombok disetorkan atau dikirimkan oleh terdakwa Supriyanto kepada Sdr.Yondol (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/06/III/ RES.1.12/2025/Satreskrim tanggal 3 Maret 2025) selaku pengepul judi togel.
  • Bahwa perjudian jenis togel ini dibuka setiap hari mulai hari Senin sampai hari Minggu, sedangkan untuk keluarnya angka tombokan, terdakwa Supriyanto menunggu berita dari Sdr.Yondol (DPO) selaku pengepul judi togel.
  • Bahwa dalam perjudian togel ini penombok akan menerima hadiah berupa uang dari Sdr. Yondol selaku pengepul, apabila nomor tombokannya keluar,  yaitu : apabila penombok memasang 2 (dua) angka dengan uang tombokan sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka penombok akan mendapat hadiah uang sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), apabila penombok memasang 2 (dua) angka dengan uang tombokan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) maka penombok akan mendapat hadiah uang sejumlah Rp120.000,00 (enam puluh ribu rupiah), apabila penombok memasang 3 (tiga) angka dengan uang tombokan sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka penombok akan mendapat hadiah uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa komisi atau upah yang diperoleh terdakwa Supriyanto adalah sebesar 2?ri setiap tombokan sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), akan tetapi pada saat terdakwa Supriyanto ditangkap oleh petugas Kepolisian saat itu terdakwa Supriyanto belum mendapatkan upah dari Sdr.Yondol (DPO).
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel ini bersifat untunguntungan dan dalam melakukan perjudian jenis togel tersebut terdakwa Supriyanto tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa akibat dari peran terdakwa Supriyanto yang telah melakukan perjudian jenis togel dengan peran selaku pengecer tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 12.51 WIB setelah terdakwa Supriyanto menerima pesanan nomor tombokan dan menerima uang tombokan dari saksi Sukisno, maka terdakwa Supriyanto ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro, yaitu Bripka Rofin Dani Untea dan Bripkan Frendik Erdianto, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Supriyanto dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) adalah uang tombokan dari saksi Sukisno dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna Biru milik terdakwa Supriyanto sebagai sarana dalam permainan judi togel selanjutny disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
  • Bahwa tujuan terdakwa Supriyanto melakukan perjudian jenis togel dengan peran selaku pengecer tersebut supaya mendapatkan keuntungan yang mana biasanya digunakan untuk membeli kopi dan rokok.
  • Bahwa terdakwa Supriyanto telah ikut serta main judi ditempat yang dapat dikunjungi umum sebagaimana peran terdakwa sebagai pengecer judi togel yang tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dan melanggar ketertiban umum.

        Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

 

                                                                                                         Bojonegoro, 10 Juni 2025

 

                                                                                                                  Penuntut Umum

 

 

                                                                                                                   DEWI LESTARI, SH.

                                                                                        JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

                   

 

Pihak Dipublikasikan Ya