Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Bjn | PARNO | DINA AGUSTIN KARTIKA DEWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 805.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan jual beli secara adat atas tanah persil/blok Nomor 38, C Desa Sekaran Nomor 315, tercatat atas nama Ngasrip, luas ± 14.000 M2, terletak di Dusun Ngantru Desa Sekaran Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro sebagaimana akta / surat pernyataan jual beli dibawah tangan tanggal 27 Nopember 2014 antara Dasipan sebagai penjual dan Parno (Penggugat) sebagai pembeli, adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan Penggugat Parno adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah persil/blok Nomor 38, C Desa Sekaran Nomor 315, luas ± 14.000 M2, tercatat atas nama Ngasrip, terletak di Dusun Ngantru Desa Sekaran Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro ; 4. Menyatakan Tergugat-Dina Agustin Kartika Dewi telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum Tergugat-Dina Agustin Kartika Dewi untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus seluruhnya sebanyak Rp. 805.000.000,-(delapan ratus lima juta rupiah) kepada Penggugat terhitung setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap ; 6. Menghukum Tergugat - Dina Agustin Kartika Dewi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u : Apabila Pengadilan Negeri Klas IB Bojonegoro berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |