Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Bjn BRI Cabang Cepu Unit Purwosari 1.Rasimo
2.Linda Rukmini
3.Suraji
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Cepu Unit Purwosari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rasimo
2Linda Rukmini
3Suraji
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.998.379,00
Petitum

I.             Primair :

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. 101475535/7363/03/23 tertanggal 30 Maret 2023;

3.            Menyatakan Para Tergugat membayar sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 157.998.379,- (Seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah);

4.            Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00900/Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Rasimo dengan luas 2.312 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00874/Punggur/2022 tanggal 24 November 2022 dan tanah dan/atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 253/Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Suraji dengan luas 3.210 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 2931/1989 tanggal 24 Oktober 1989;

5.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 157.998.379,- (Seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00900/Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Rasimo dengan luas 2.312 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00874/Punggur/2022 tanggal 24 November 2022 dan tanah dan/atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 253/Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Suraji dengan luas 3.210 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 2931/1989 tanggal 24 Oktober 1989, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

6.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak